Edukasippkn.com - Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Satuan
PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,
dan Satuan PAUD sejenis.
Taman
Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok
Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua)
sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Taman
Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol)
sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang
memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan
PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol)
sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara
mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga
keagamaan yang ada di masyarakat.
Lembaga
adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
anak usia dini. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya
operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan
Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung
kegiatan operasional pembelajaran.
Biaya
Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya
penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional
penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.
Tujuan
pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas
dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan
Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh
individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD
atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan
pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD
Nasional (NPSN).
Sasaran
program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang
diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah
Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan
keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor
Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran
BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau
pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Pengalokasian
besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1.
Besar
dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan
satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun
dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
2.
Satuan
PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki
paling sedikit 12 peserta didik.
3.
Satuan
PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah) per tahun.
Penyaluran
dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu
kali dalam satu tahun, paling lambat triwulan kedua berakhir.
Download
Permendikbud Nomor 2 tahun 2016 tentang Juknis
BOP PAUD Tahun 2016 selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2016"
Posting Komentar