Edukasippkn.com - Pada
awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) Kemendikbud menerbitkan surat edaran perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun
2016.
Surat
edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ini
merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yaitu tentang penggunaan
Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan
penerbitan NUPTK di tahun 2016.
Terkait
dengan hal itu Ditjen GTK menyampaikan beberapa hal penting mengenai Penerbitan
NUPTK di tahun 2016, yaitu sebagai berikut :
Yang
pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan
yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Yang
kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi
tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan
tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2016.
Adapun
syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan adalah sebagai berikut :
1.
Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,
PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3.
Guru
PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan
PNS.
5.
S-1/D4
dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang
terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
setelah Januari 2006.
6.
Guru
dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
dengan ketentuan :
a.
Belum
memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b.
Kandidat
guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
-
Guru
dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
-
Guru
dan tenaga kependidikan non PNS :
a.
Di
sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.
Di
sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7.
Guru
yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
-
Diajukkan
oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
-
Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
-
Kandidat
guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a.
Guru
PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b.
Guru
non PNS :
-
Di
sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
-
Di
sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8.
Diverifikasi
dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang
ada.
Adapun
mekanisme penerbitan NUPTK tahun 2016 dapat dilihat di tautan berikut :
Mekanisme
Penerbitan NUPTK Tahun 2016 Oleh Kemendikbud dan Kemenag
Ketentuan
Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Sedangkan
persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
I.
Untuk
Guru Kemendikbud
a.
mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah.
b.
Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar
Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
II. Untuk Guru Kemenag
a.
Mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
b.
Operator
Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar
Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan
dari Disdik
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami
berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
Status
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi Guru maupun Tenaga
Kependidikan pada lingkungan Kemendikbud ataupun Kemenag di tahun 2016 dapat
ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.
Arsip
NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan
sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU
NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom
yang tersedia pada links berikut,
kemudian klik pada ikon pencarian di sampingnya.
Selanjutnya,
link resmi yang digunakan untuk verval NUPTK ataupun verval PTK di tahun 2016
ini yaitu pada links situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Demikianlah
isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK tahun 2016 oleh Ditjen
GTK. Semoga bermanfaat.
Verval ptk kok tidak bisa ya, apa sebabnya
BalasHapus