Aktualisasi
manusia sebagai zoon politicon tercermin dalam kehidupan bernegara. Negara
dalam pemikiran Aristoteles merupakan suatu persekutuan hidup politik (Rapar,
2001). Hal ini mengandung makna:
1) sebagai
persekutuan hidup politik, negara bukan hanya sebagai instrumen, atau bukan
hanya sebagai organisasi yang teratur, melainkan suatu persekutuan hidup yang
menunjukkan adanya suatu hubungan yang bersifat organik, saling berhubungan
antar warga negara;
2) sebagai
persekutuan hidup, menunjukkan adanya suatu hubungan antar manusia yang khusus,
erat, akrab, mesra dan lestari di antara warga negara;
3) selaras dengan
konsep negara sebagai persekutuan hidup politik, Plato menegaskan bahwa negara
merupakan keluarga. Apabila warga negara dapat memahami, menghayati dan
mengamalkan makna serta tuntutan hakekat negara sebagai satu keluarga, maka
kesatuan dan keutuhan hidup bernegara akan tercipta dan terpelihara dengan
baik; dan
4) negara sebagai
persekutuan hidup berbentuk polis. Negara merupakan bentuk persekutuan hidup
atau pengelompokkan manusia yang paling tinggi, memiliki tujuan yang paling
tinggi, paling jelas, paling mulia dan paling luhur bila dibandingkan dengan
tujuan yang dimiliki oleh persekutuan hidup lainnya.
Negara bahkan
secara sistimatis dan berkesinambungan selalu berupaya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia yang menjadi warga negaranya. Hal
ini tercermin dalam setiap program kerja dan aktifitas yang dilakukan negara,
atau biasa dikenal dengan sebutan pembangunan. Keberadaan dan terbentuknya
negara bukan untuk negara itu sendiri.
Tujuan akhir
negara bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk manusia yang menjadi warga
negaranya. Oleh sebab itu, kendati negara merupakan persekutuan hidup yang
berada di jenjang paling atas dan karena itu berdaulat, namun gagasan negara
ideal bukanlah negara absolut, kekuasaan negara tidak bersifat mutlak, negara
adalah untuk manusia dan kesejahteraan hidup manusia.
Negara adalah
suatu bentuk persekutuan hidup yang paling tinggi, karena memiliki tujuan yang
paling tinggi, yaitu kebaikan yang tertinggi bagi manusia. Hal ini berarti negara
harus senantiasa mengupayakan serta menjamin adanya kebaikan yang seoptimal
mungkin bagi warga negaranya, baik secara kualitas maupun kuantitas. Biasanya
tujuan negara itu tercantum dengan tegas dalam konstitusi negara.
Di dalam
negara, manusia yang menjadi warga negaranya harus dapat menikmati kehidupan
yang aman dan tenteram. Oleh karena itu, negara harus dapat melindungi warga
negaranya dari berbagai serangan dari luar, juga harus dapat melindungi warga
negaranya dari berbagai gangguan yang berasal dari dalam negara seperti
ketidakteraturan dan ketidaktertiban. Negara harus mengupayakan dan menjamin
sebesar-besarnya kesejahteraan bersama warga negaranya, karena hanya di dalam
kesejahteraan bersama itulah, kesejahteraan individual dapat diperoleh.
Negara ideal
adalah negara yang memanusiakan manusia. Manusia hanya menjadi manusia apabila
ia hidup di dalam negara (berkelompok), karena di luar negara hanya ada makhluk
hidup di bawah manusia atau yang di atas manusia. Oleh karena itu, negara ada
dan terbentuk bukan sekedar agar manusia hidup di dalamnya, tetapi agar manusia
itu benar-benar memanusia di dalam negara dan lewat hidup bernegara.
Di dalam dan
lewat hidup bernegara, manusia dimampukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan
dan perkembangan yang semaksimal mungkin. Hal ini berarti bahwa di dalam
negara, manusia seharusnya dapat mencapai tingkat kebajikan yang tertinggi.
Keberhasilan manusia untuk mencapai tingkat kebajikan yang tertinggi haruslah
lewat moralitas yang terpuji, karena hanya dengan moralitas yang demikian
itulah yang membedakan manusia dari makhluk hidup yang lainnya.
0 Response to "Arti / Makna Negara Menurut Aristoteles"
Posting Komentar