Edukasippkn.com – Juknis BOS Madrasah
tahun 2016 tertuang dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun
2016. Dalam Juknis ini terdapat hal-jal penting terkait dengan pengelolaan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2016.
Penuntasan program wajib belajar bagi
peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi
salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah
tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di
sekolah umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama.
Masih banyak yang harus dilakukan oleh
pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program
Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah
merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para
penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses
pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.
Anggaran pemerintah yang keluar melalui
APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga
diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut.
Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam
pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah
Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin
operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota.
Jumlah besar dana / biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2.
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3.
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu
semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta
dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah
swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung
oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan (per
tiga bulan sekali).
Download Juknis BOS pada Madrasah Tahun 2016 silahkan
klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Juknis BOS MI, MTs, dan MA Tahun 2016 Madrasah Kemenag"
Posting Komentar