Kuota Insentif Bagi Guru Honor Bukan PNS Negeri dan Swasta Tahun 2016 Sebanyak 100 Ribu

Edukasippkn.com - Berikut penjelasan mengenai adanya Insentif Guru Bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di tahun 2016 ini sebagai pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yang admin share dari Pak Tagor Alamsyah Harahap (Pegawai di Ditjen GTK), selengkapnya sebagai berikut :.

Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.

Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).

Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.

Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).

Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam…

0 Response to "Kuota Insentif Bagi Guru Honor Bukan PNS Negeri dan Swasta Tahun 2016 Sebanyak 100 Ribu"

Posting Komentar