Edukasippkn.com
- Berikut penjelasan mengenai adanya Insentif Guru Bukan PNS baik yang mengajar
di sekolah negeri maupun swasta di tahun 2016 ini sebagai pengganti Subsidi
Tunjangan Fungsional (STF) yang admin share dari Pak Tagor Alamsyah Harahap (Pegawai
di Ditjen GTK), selengkapnya sebagai berikut :.
Assalamualaikum
WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah
berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.
Sebagai
pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di
sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan
sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah
satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan
beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda
jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar
sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki
minimal 24 jam perminggu.
Kami
siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita
kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi
kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan
dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari
pernyataan ini).
Mari
tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal
sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam…
0 Response to "Kuota Insentif Bagi Guru Honor Bukan PNS Negeri dan Swasta Tahun 2016 Sebanyak 100 Ribu"
Posting Komentar