Edukasippkn.com - NUPTK adalah Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi
seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik
PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat
tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian
dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Sehubungan dengan mekanisme dan prosedur
tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan
surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember
2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen
GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan
Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di
tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1.
Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga
Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD
dan DIKMAS.
2.
Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan
menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan
mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan adalah sebagai berikut;
I.
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP,
SMA, SMK, PLB.
II.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari
LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan
Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.
Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.
Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi
verval GTK:
i.
Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Dinas Pendidikan
ii.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.
di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.
di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus
menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru
Kemenag)
A.
Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.
Guru nonPNS,
a.
di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.
di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku
surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen
GTK sesuai kebijakan yang ada.
4.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai
berikut;
I. Guru Kemendikbud
A.
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat
pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A.
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.
Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat
pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat
Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non
formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016
dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor
14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan
kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
0 Response to "Syarat Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru Sekolah / Madrasah 2016"
Posting Komentar