Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Karis / Karsu bagi Isteri / Suami PNS (ASN)

Edukasippkn.com - Karis (Kartu Isteri) adalah kartu tanda pengenal / identitas khusus bagi isteri seorang PNS / ASN, sedangkan Karsu (Kartu Suami) adalah kartu tanda pengenal / identitas khusus bagi suami seorang PNS / ASN.

Karis maupun Karsu ini penting dalam rangka mendapatkan hak-haknya selaku isteri / suami dari PNS seperti sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan keluarga maupun untuk keperluan administrasi dalam pengurusan pensiun suami ataupun isteri dari PNS.

Adapun syarat-syarat untuk pengurusan Kartu Isteri (Kartu Isteri) dan Karsu (Kartu Suami) selengkapnya sebagai berikut :

1. Surat permohonan dari Instansi perihal Karis / Karsu ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2.   Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan.
3.   Foto kopi akta nikah yang (legalisir).
4.   Foto kopi SK PNS (legalisir).
5.   Foto 3 x 4 (2 lembar).

Untuk penggantian Karis / Karsu yang hilang. Persyaratan di atas ditambahkan dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

Demikian share informasi mengenai syarat untuk mengajukan Karis / Karsu dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Karis / Karsu bagi Isteri / Suami PNS (ASN)"

Posting Komentar