Edukasippkn.com - Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.
Tanggung
jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal
Pajak.
Terkait
dengan sistem pembayaran pajak di tahun 2016 ini, berdasarkan info resmi yang
admin rilis dari situs http://www.pajak.go.id, bahwasannya sistem pembayaran
pajak yang berbasis manual atau hard copy
yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta
Kantor Pos akan berakhir pada 31
Desember 2015.
Selanjutnya
mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan
secara online melalui E-Billing. Untuk
mengakomodasi peralihan cara
pembayaran pajak dari
sistem manual ke
sistem online melalui E-Billing,
maka bank BUMN
yaitu Bank Mandiri,
Bank Negara Indonesia,
Bank Rakyat Indonesia, dan
Bank Tabungan Negara
serta PT Pos
Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual
hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Baca juga : Batas Akhir Pelaporan SPT Pajakvia Online Tahun 2016 Diperpanjang Sampai Tanggal 30 April 2016
Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :
Baca juga : Batas Akhir Pelaporan SPT Pajakvia Online Tahun 2016 Diperpanjang Sampai Tanggal 30 April 2016
Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :
Sistem
pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani
oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada
31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan
secara online melalui E-Billing.
Untuk
mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem
online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara
Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos
Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai
tanggal 30 Juni 2016.
Pemberlakuan
sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari
E-Billing adalah:
1.
memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
2.
Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
3.
menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan
4.
transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem
Ditjen Pajak.
Untuk
dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran
terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id
dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Selanjutnya,
Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi
data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.
Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan
pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet
banking.
Transaksi
pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut
terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat
menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Untuk mengunduh file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di link berikut. Selanjutnya, untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan download langsung pada link artikel berikut.
Untuk mengunduh file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di link berikut. Selanjutnya, untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan download langsung pada link artikel berikut.
Demikian
share informasi resmi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
tentang sistem / mekanisme pembayaran pajak dilakukan dengan online yang mulai
diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Sistem / Cara Pembayaran Pajak Online Dengan E-Billing Tahun 2016"
Posting Komentar