Edukasippkn.com - Pensiun kasus khusus
PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pemberian
pensiun sebelum habis BUP (Batas Usia Pensiun) bagi PNS yang mengalami cacat
karena dinas (kecelakaan dalam perjalanan dinas, kecelakaan saat bertugas
dinas) dan pensiun karena tewas (ketika perang, dan sebagainya).
Berikut syarat-syarat mengajukan Kenaikan
Pangkat Pengabdian, Pensiun Cacat karena Dinas bagi PNS dan juga syarat pensiun
karena tewas sebagai berikut :
A. Tambahan Syarat Kenaikan Pangkat
Pengabdian
1.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun terakhir.
2.
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
B. Tambahan Syarat Pensiun Cacat Karena
Dinas
Surat keterangan dari Tim Penguji
Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang
mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
C. Tambahan Syarat Pensiun Karena
Meninggal Dunia
Surat keputusan kenaikan pangkat Anumerta
Sementara yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang
bersangkutan.
0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pensiun Kasus Khusus bagi PNS / ASN BKN"
Posting Komentar