Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pensiun Kasus Khusus bagi PNS / ASN BKN

Edukasippkn.com - Pensiun kasus khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pemberian pensiun sebelum habis BUP (Batas Usia Pensiun) bagi PNS yang mengalami cacat karena dinas (kecelakaan dalam perjalanan dinas, kecelakaan saat bertugas dinas) dan pensiun karena tewas (ketika perang, dan sebagainya).

Berikut syarat-syarat mengajukan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pensiun Cacat karena Dinas bagi PNS dan juga syarat pensiun karena tewas sebagai berikut :

A. Tambahan Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian

1.   Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun terakhir.
2.   Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

B. Tambahan Syarat Pensiun Cacat Karena Dinas

Surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

C. Tambahan Syarat Pensiun Karena Meninggal Dunia

Surat keputusan kenaikan pangkat Anumerta Sementara yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan.

Demikian syarat pensiun cacat karena dinas dan pensiun karena meninggal bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pensiun Kasus Khusus bagi PNS / ASN BKN"

Posting Komentar