Edukasippkn.com - Kenaikan pangkat bagi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan fasilitas
bagi seluruh PNS / ASN sebagai bentuk daripada apresiasi pemerintah terhadap pengabdiannya
sebagai abdi negara.
Selain itu, kenaikan pangkat akan dapat
menjadi motivasi bagi PNS / ASN dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja
ataupun pelaksanaan tugasnya.
Berikut syarat-syarat kenaikan pangkat
bagi PNS, di antaranya kenaikan pangkat reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan
Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural,
selengkapnya sebagai berikut :
A. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
1.
Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir.
2.
Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
3.
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik)
B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan
Fungsional Tertentu :
1.
Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
2.
Foto kopi SK Jabatan
Fungsional Tertentu (legalisir)
3.
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik)
4.
Penilaian Angka Kredit (PAK)
C. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan
Struktural :
1.
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
2.
Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
3.
Foto kopi SK Jabatan (legalisir)
4.
Foto kopi SK Pelantikan.
5.
SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
6.
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
sekurang-kurangnya bernilai baik).
Seluruh pelayanan mutasi kepegawaian
tidak dipungut biaya (gratis), jika saudara dikenakan biaya, harap disampaikan
pengaduan melalui lapor.bkn.
0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS / ASN BKN"
Posting Komentar