Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS / ASN BKN

Edukasippkn.com - Kenaikan pangkat bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan fasilitas bagi seluruh PNS / ASN sebagai bentuk daripada apresiasi pemerintah terhadap pengabdiannya sebagai abdi negara.

Selain itu, kenaikan pangkat akan dapat menjadi motivasi bagi PNS / ASN dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja ataupun pelaksanaan tugasnya.

Berikut syarat-syarat kenaikan pangkat bagi PNS, di antaranya kenaikan pangkat reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural, selengkapnya sebagai berikut :

A. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :

1.   Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir.
2.   Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
3.   SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu :

1.   Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
2.   Foto kopi SK  Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)
3.   SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
4.   Penilaian Angka Kredit (PAK)

C. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural :

1.   Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
2.   Foto kopi SK Terakhir (legalisir)
3.   Foto kopi SK Jabatan (legalisir)
4.   Foto kopi SK Pelantikan.
5.   SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
6.   SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya (gratis), jika saudara dikenakan biaya, harap disampaikan pengaduan melalui lapor.bkn.

Demikian informasi mengenai syarat-syarat kenaikan pangkat bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS / ASN BKN"

Posting Komentar