Cara Persetujuan dan Penerbiitan Verval Inpassing PTK oleh Admin Kanwil Provinsi di Simpatika tahun 2016

Dalam kesempatan berikut ini, kami akan bagikan mengenai panduan cara untuk melakukan Persetujuan dan Penerbiitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi di Simpatika tahun 2016.

Persetujuan dan Penerbitan VerVal Data Inpassing dilakukan setelah PTK mendapat Cetak Formulir S31b dari Admin Mapenda Kota/Kabupaten. Selanjutnya Admin Kanwil Provinsi menyetujui dan menerbitkan Pengajuan VerVal Data Inpassing PTK. Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :

Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi :

1.   Login menggunakan akun Admin Kanwil Kota/Kab Anda melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/,
2.   Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL

3.   Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata >> Daftar Pengajuan Verval Inpassing.

4.   Akan ditampilkan data PTK yang telah mengajukan verval inpassing, pilih PTK dan Setujui Pengajuan Penerbitan (perhatikan gambar). 

5.   Periksa data PTK tersebut, jika telah sesuai dan lengkap klik Simpan
6.   Data Verval Inpassing PTK berhasil disetujui dan diterbitkan.

Demikian panduan cara melakukan persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Kanwil Provinsi di Simpatika di Simpatika tahun 2016 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Cara Persetujuan dan Penerbiitan Verval Inpassing PTK oleh Admin Kanwil Provinsi di Simpatika tahun 2016"

Posting Komentar