Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pensiun PNS / ASN BKN

Edukasippkn.com - Salah satu fasilitas bagi PNS adalah tetap mendapatkan gaji setiap bulannya dalam jumlah tertentu sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian kerja seorang PNS / ASN hingga memasuki masa pensiun.

Penetapan SK Pensiun PNS dan janda/dudanya bagi PNS yang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun), Tewas, Meninggal Dunia, dan Cacat karena dinas bagi PNS Pusat.

Adapun syarat-syarat pengajuan pensiun bagi PNS / ASN selengkapnya sebagai berikut :

1.   Surat pengantar dari PPK Instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN.
2.   Surat permohonan dari yang bersangkutan.
3. Data perorangan calon penerima pensiun / CPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda / duda / anaknya.
4.   Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir).
5.   Foto kopi sah surat nikah (khusus untuk pensiun janda / duda).
6.   Foto kopi sah surat keputusan akta kelahiran / kenal lahir anak.
7.   Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan / desa / camat.
8.   Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan / desa / camat.
9.   Salinan / fotocopy sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala kelurahan / desa / camat.
10.    Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.

Demikian share informasi mengenai syarat pengajuan pensiun bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pensiun PNS / ASN BKN "

Posting Komentar