Edukasippkn.com - SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada
dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian kinerja adalah penilaian yang
dilakukan oleh atasan oleh bawahan. Cara menentukan target kuantitas dalamm
pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah
dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun
sebelumnya.
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu
pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada
Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.Yang dapat memasukkan
aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya
kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional
umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian
kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP
atasan langsungnya.
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional
tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan
tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah
kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan,
sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam
setiap targetnya. Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun
kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada
perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai
dengan karakteristik pekerjaan masing-masing. Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan
antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau
perinstansi.
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan
selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan
tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan
nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom
nilai tugas tambahan.
Daftar Landasan Peraturan tentang SKP adalah
: Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah / PP Nomor 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
Download contoh format SKP (Sasaran
Kinerja Pegawai) untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2016 ini dapat
didownload pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Contoh Format Aplikasi Penilaian SKP PNS Terbaru"
Posting Komentar