Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Karpeg PNS / ASN BKN

Edukasippkn.com - Karpeg adalah Kartu Pegawai yang merupakan tanda pengenal / identitas bagi seorang PNS atau ASN.

Selanjutnya Kartu Pegawai ini akan memiliki banyak fungsi bagi PNS bersangkutan seperti untuk bahan / berkas yang dilampirkan dalam administrasi kepegawaian.

Berikut syarat pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS / ASN selengkapnya diantaranya :

1. Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2.   Foto copy Surat Keputusan CPNS (legalisir).
3.   Foto copy Surat Keputusan PNS (legalisir).
4.   Foto copy STTPL (legalisir).
5.   Foto 3 x 4 (2 lembar).

Untuk pengadaan Karpeg yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan surat kehilangan dari Kepolisian.

Demikian share informasi mengenai syarat pengurusan Karpeg PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Karpeg PNS / ASN BKN"

Posting Komentar