Edukasippkn.com
- Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahwasannya
sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan
bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun
tulisan semakin luas.
Selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan
masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Dan,
pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1.
Pemakaian
Huruf
2.
Penulisan
Kata
3.
Pemakaian
Tanda Baca, dan
4.
Penulisan
Unsur Serapan
0 Response to "Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar