Edukasippkn.com
- Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahwasannya
sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan
bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun
tulisan semakin luas.
Selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia.
Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan
masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Dan,
pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1.
Pemakaian
Huruf
2.
Penulisan
Kata
3.
Pemakaian
Tanda Baca, dan
4.
Penulisan
Unsur Serapan
Download selengkapnya
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
beserta lampirannya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Related Posts :
Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya
Edukasippkn.com
- Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang
hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik
ketata… Read More...
Perbedaan Antara Advokad dan Pengacara
EdukasiPPKn.com
- Advokad dan Pengacara, kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun
ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda… Read More...
Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum
tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua … Read More...
Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap
Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 19… Read More...
Pengertian Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Aka… Read More...
Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional
Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Keti… Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Kepolisian
negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat
negara yang mempunyai peran memeli… Read More...
Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Abolisi adalah peniadaan
peristiwa pidana.
2.
Adendum adalah jilid
tambahan, lampiran, ketentuan atau pasal ta… Read More...
0 Response to "Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar