Edukasippkn.com
- Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap
rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda
sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari
24 jam.
Setelah
2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan
kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada
Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam
rapat Bamus). Secara lengkap dapat dilihat pada Tata tertib DPR RI BAB XVII.
Keputusan Berdasarkan
Mufakat
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir
diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang
cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai
kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan Berdasarkan
Suara Terbanyak
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.
Pengambilan
keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan
secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu.
Pemberian
suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama,
tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan
sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap
menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah
mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/tentang/pengambilan-keputusan
0 Response to "Macam-macam Cara Pengambilan Keputusan Dalam Rapat DPR"
Posting Komentar