Edukasippkn.com - Seorang PNS (Pegawai
Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) juga memiliki hak untuk
melakukan pindah mutasi dari instansi satu ke instansi lainnya sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentunya.
Berikut syarat untuk mengajukan pindah
mutasi bagi PNS / ASN diantaranya :
1.
Foto kopi SK CPNS (legalisir).
2.
Foto kopi SK PNS (legalisir)
3.
Foto kopi SK KP Terakhir (legalisir)
4.
Surat Pengantar dari Instansi yang dituju.
5.
Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
6.
Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Proses
pengajuan ke BKN dilakukan oleh instansi yang dituju. Demikian share informasi
mengenai syarat pindah mutasi bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Bahan / Berkas Untuk Pengajuan Pindah / Mutasi Instansi PNS / ASN BKN"
Posting Komentar