Edukasippkn.com - Bhinneka
Tunggal Ika yang terdapat pada lambang negara yakni Garuda Panasila merupakan
identitas dan jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bersama-sama dengan lambang negara yang lain, seperti : Bendera negara merah
Putih, Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia
yakni Indonesia Raya merupakan lambang atau simbol persatuan. Lambang-lambang
negara tersebut merupakan simbul yang mencerminkan :
a.
Manifestasi
kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dalam melakukan pergaulan dengan negara
lain dalam kancah internasional
b.
Kemandirian
bangsa Indonesia
c.
Eksistensi
atau jati diri bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d.
Persatuan
dan kesatuan baik bangsa yang beraneka ragam maupun wilayah yang terdiri atas
ribuan pulau.
Lambang-lambang
yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia, wajib dihormati oleh bangsa
Indonesia sendiri dan bangsa-bangsa lain, karena itu merupakan simbol persatuan
dan kesatuan bangsa, serta kedaulatan Indonesia. Bangsa Indonesia harus merasa
bangga akan semua lambang yang dimiliki. Seluruh bangsa harus mau dan mampu
menjaga dan tetap menghormatinya, oleh karena keempat lambang bangsa dan negara
itu ( bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia dan lagu
Indonesia Raya) membuktikan kepada bangsa Indonesia sediri dan kepada dunia
bahwa mereka (keempat lambang) tersebut telah mampu mempersatukan semua
serpihan-serpihan yang berserakan di seluruh wilayah nusantara menjadi satu
dalam sebuah bangsa besar yaitu Bangsa Indonesia yang hidup dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan adanya pengakuan akan keanekaragaman bangsa
dan wilayah Indonesia, namun bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dapat kita temukan di dalam Garuda Pancasila yang dijadikan lambang
negara. Hal ini di atur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 36A yang berbunyi : Lambang negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pengaturan lambang negara di dalam UUD
Negara RI Tahun 1945 tersebut merupakan pengakuan secara yuridis konstitusional
oleh negara akan keberadaan lambang-lambang negara. Hal itu sekaligus merupakan penegasan
secara yuridis formal yang dilakukan negara Indonesia terkait penggunaan
simbol-simbol negara yang merupakan identitas dan jati diri bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sepanjang
perjalanan sejarah bangsa dan Negara Republik Indonesia, lambang-lambang negara
yang ada di atur melalui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berlaku beserta peraturan pelaksaannya. Hal ini dimaksudkan supaya lambang
negara tersebut secara yuridis formal memiliki kekuatan hukum, sehingga
dipatuhi dan ditaati oleh semua warga negara. Pada peraturan-perundangan
tersebut juga mengatur cara-cara penggunaanya. Warga Negara harus menggunakan
lambing negara sesuai dengan yang di atur dalam peraturan perundangan yang ada
dan tidak boleh seenaknya sendiri.
Adapun
pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang Lambang Negara
antara lain :
a.
Pasal
35 : Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
b.
Pasal
36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.
Pasal
36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
d.
Pasal
36B : Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Untuk
menjaga adanya kepastian hukum, standarisasi serta ketertiban dalam
penggunaanya dirasa sangat perlu dibuatkan peraturannya. Peraturan yang
dimaksud berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan, tata
carapenggunaan serta sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu dilakukan dengan
ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 sebagai pengganti Undang Undang
No. 43 tahun 1958. Disampang untuk menetapkan cara penggunaan lambang Bendera
Merah putih, Bahasa, Garuda Pancasila dan Lagu Indonesia Raya, hal ini juga
untuk melaksanakan amanat ketentuan yang diatur pada pasal 36C UUD Negara RI
Tahun 1945. Pada Undang Undang Nomor 24 tahun
2009 di atur tentang lambang-lambang negara, antara lain :
a)
Pasal 4, mengatur tentang Bendera Negara
Pada
pasal 4 ayat (1) ditentukan:
“Bendera
Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama”.
b)
Pasal 25, mengatur tentang Bahasa Negara
Pasal
25 ayat (1) ditentukan :
“Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa”.
c)
Pasal 46 yang mengatur tentang Lambang Negara ditentukan :
“Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya
menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas
pita yang dicengkeram oleh Garuda”.
d)
Pasal 58 mengatur tentang Lagu kebangsaan
Pasal
56 ayat (1) ditentukan :
“Lagu
Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Pasal
56 ayat (2) ditentukan :
“Lagu
Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini”.
0 Response to "Pasal-Pasal UUD Tahun 1945 tentang Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika"
Posting Komentar