Edukasippkn.com
- Konsitusi tertulis (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945
penyebutan sebelum di amandemen dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun
1945 penyebutan setelah dilakukan amandemen.
1. Proses Perumusan
UUD 1945
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh
Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pembentukan
BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara
Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudin hari.
Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara
Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan
kemerdekaan, tapi bahkan sampai mempersiapkan dan menyusun Rancangan hukum
dasar (Rancangan UUD)BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan
UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai
oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi
untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia
Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan
UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia
yang terdiri dari 3 bagian.
a.
Rancangan
Indonesia merdeka.
b.
Pembukaan
UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945).
c.
UUD
yang terdiri dari 42 pasal.
Setelah
selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh
Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai
Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9
Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan.
Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya
menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan dan mengesahkan UUD yang rancangannya
berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan.
2. Suasana Kebatinan
UUD 1945
Berbicara
tentang suasana kebatinan berarti kita ingin mengetahui suasana kejiwaan atau
perasaan-perasaan yang meliputi hati para pendiri negara. Para pendiri negara
yang dimaksudkan ialah para perancang UUD 1945. Suasana kebatinan para pendiri
negara itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Suasana kebatinan itu meliputi
seluruh jiwa dari pasal-pasal UUD 1945, yang dapat disebut sebagai konstitusi
pertama.
UUD
1945 atau konstitusi pertama itu juga disebut dengan UUD Proklamasi atau
Konstitusi Proklamasi. Sebab, UUD 1945 dirumuskan sebagai penjabaran langsung
dari nilai-nilai dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,
tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai penjabaran nilai-nilai dan cita-cita
proklamasi, maka UUD 1945 mengandung jiwa, semangat, dan makna hakiki dari
proklamasi kemerdekaan seperti yang telah diuraikan di atas.
Pembukaan
UUD 1945 dapat dikatakan mengandung suasana kebatinan UUD 1945. Suasana kebatinan
itu dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 Proklamasi sebelum diamandemen.
Meskipun penjelasan UUD 1945 saat ini telah dihapus dari struktur UUD Negara RI
1945( UUD 1945 amandemen), tetapi ada hal yang dapat dijadikan bahan kajian
ilmiah. Hal itu ialah apa yang disebut dengan “pokok-pokok pikiran” Pembukaan
UUD 1945, yang tidak lain adalah suasana kebatinan UUD 1945 itu. Suasana
kebatinan ini harus tetap dipahami agar kita tidak menyimpang dari jiwa UUD
1945 ketika menjabarkan dan melaksanakannya.
3. Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok
pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa
“negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian “negara persatuan” yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara
mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara,
menurut pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. Inilah suatu dasar negara yang
tidak boleh dilupakan.
Pokok
pikiran Kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya
persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan
dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan
keadilan sosial harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan
golongan, kedaerahan, atau pun aliran kepercayaan yang dianutnya.
Pokok
pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara
yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat
dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
Pokok
pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa UUD 1945 bagi
Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan dan menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Berdasarkan
pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan UUD 1945 itu maka dapat disimpulkan,
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi adalah pernyataan
kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah
merdeka. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang
terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan UUD
1945 memuat cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.
Apabila
kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengesahan Pancasila
Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan
satu kesatuan yang fundamental, mempunyai hubungan asasi. Meminjam istilah
Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok
kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dirumuskan
untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.
Prof.
Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di
UGM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini :
“Asas-asas
yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat,
apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang
satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat
sebagai berikut:
a.
Pancasila
merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b.
Di
atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa
bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c.
Kedua-duanya
menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang
Dasar;
d.
Selanjutnya
di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan
dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama,
kekeluargaan, dan gotong-royong;
e.
Segala
sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah
singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah)
dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”
Dari
rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
menjadi nyata dan jelas bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan UUD
1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh karena itu, Pembukaan UUD
1945 bersifat melekat dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan
dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945
juga tidak dapat diubah.
4. Pembukaan UUD 1945
sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan
UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia memberikan
faktor-faktor mutlak bagi tertib hokum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum
dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konsekuensinya adalah
UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis memiliki dasar-dasar pokok, yang pada
hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD.
Yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan
sebagai Pokok-Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).
Sebagai
suatu pokok kaidah negara yang fundamental (staatfundamentalnorm)
Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Dari
segi terjadinya : ditetapkan oleh pembentuk negara yang terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai pernyataan kehendak pembentuk negara.
b.
Dari
segi isinya :
Dari
segi isinya Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut
:
1). Memuat tujuan
negara
Pembukaan
UUD 1945 memuat adanya tujuan negara sebagaimana tercantum pada alinea IV yang
berbunyi antara lain : ……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
……..dan seterusnya.
2). Memuat ketentuan
diadakannya UUD negara
Pernyataan
ini tersimpul dalam alinea IV pada kalimat yang berbunyi antara lain : “…….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia”
3). Memuat bentuk
Negara
Pernyataan
ini juga tersimpul di dalam alinea IV, khusunya pada kalimat “…….yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ……dan
seterusnya”
4). Memuat dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara)
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat “…….dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, ……..dan seterusnya”
0 Response to "Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia "
Posting Komentar