1.
Flexibel dan Rigid
Menentukan
flexible (luwes) dan Rigid (kaku) suatu konstitusi dapat
dilihat dari :
a.
Cara mengubahnya
b.
Dapat-tidaknya menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat
a. Cara mengubah konstitusi
Setiap
Konstitusi yang tertulis mencantumkan pasal tentang perubahan. Hal ini
disebabkan karena suatu konstitusi walaupun ia direncanakan untuk jangka waktu
yang lama, selalu akan ketinggalan dari perkembangan masyarakatnya, sehingga
pada suatu saat kemungkinan perkembangan itu terjadi, maka konstitusi itu perlu
diubah. Apabila suatu kontitusi menetapkan cara yang demikian sulit untuk
mengubahnya, maka konstitusi yang demikian ini disebut Rigid (kaku). Sebaliknya, apabila cara yang ditetapkan untuk
mengubah suatu konstitusi demikian mudah, maka konstitusi ini disebut dengan Flexibel (luwes).
b
Mudah atau tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
Suatu
konstitusi memuat hal-hal yang pokok, sehingga diharapkan akan lebih dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Tetapi tidak demikian
dalam kenyataannya, karena ada kalanya konstitusi atau UUD mengatur secara
rinci dalam pasal-pasalnya. Dilihat dari aspek ini suatu konstitusi atau UUD
akan dikatakan bersifat flexibel apabila dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakat. Demikian sebaliknya, suatu konstitusi atau UUD akan
dikatakan bersifat Rigid, apabila tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan
masyarakatnya.
2.
Tertulis dan Tidak Tertulis
Membedakan
secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak
tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan
konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa
naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran
kodifikasi. Satu-satunya negara di dunia yang tidak mempunyai konstitusi
tertulis hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam
konstitusi, di Inggris dicantumkan dalam Undang Undang biasa, seperti Bill of Rights.
Dengan
demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu
naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu
naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau
undang-undang biasa.
0 Response to "Sifat-Sifat Konstitusi "
Posting Komentar