Edukasippkn.com
- Setiap bangsa dan Negara mengharapkan warganya ikut berpartisipasi atau
terlibat dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan. Bentuk dan wujud
partisipasi sangat beragam, dapat berupa fisik dan non fisik. Partisipasi
dilakukan dengan berbagai alas an/landasa, seperti : karena paksaan dengan
disertai sanksi, ajakan orang/kelompok lain atau kesadaran sendiri. Partisipasi
yang paling baik adalah partisipasi yang dilakukan seseorang karena kesadaran
dan kemauan sendiri. Koentjaraningrat (1994) mengatakan ada tiga bentuk
partisipasi : (1) berbentuk tenaga, (2) berbentuk pikiran, dan (3) berbentuk
materi atau benda.
Partisipasi
dalam bentuk tenaga, di mana warga negara terlibat atau ikut serta dalam
berbagai kegiatan melalui tenaga yang dimilikinya. Partisipasi dalam bentuk ini
seringkali disebut dengan partisipasi fisik. Contoh partisipasi dalam bentuk
fisik, seperti : ikut serta telibat dalam kerja bakti atau gotong royong yang
dilaksana di lingkungan RT, RW dan sebagainya.
Partisipasi
dalam bentuk pikiran, di mana warga Negara dapat terlibat atau ikut serta
dengan cara menyumbangkan ide, gagasan atau pemikiran dalam memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapi bersama serta untuk kebaikan bersama. Contoh
partisipasi dalam bentuk ini, seperti : menyampaikan saran atau memberikan
masukan kepada pihak pemerintah baik dengan cara lisan maupun tertulis melalui
media (Koran, majalah, radio atau televisi) dan disampaikan dengan cara dan
bahasa yang santun dan bersifat membangun.
Sedangkan
partisipasi dalam bentuk materi atau benda adalah keterlibatan atau
keikutsertaan warga negara dalam suatu kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk
materi maupun benda tertentu. Contoh partisipasi dalam bentuk ini, seperti :
memberikan sumbangan berupa uang atau barang pada korban bencana alam, atau
memberikan dana bantuan kepada warga negara yang sedang dilanda banjir di
daerah tertentu, dan sebagainya.
Berpartisipasi
merupakan salah satu ciri sebagai warga negara yang baik. Seseorang dengan alas
an apapun tidak boleh tidak berpartisipasi, karena berpartisipasi merupakan
kewajiban warga negara dan sebagai wujud pemiliki kedaulatan rakyat.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa yang demokratis dapat terhambat
sebagai akibat tidak adanya partisipasi dari warganya. Pemerintahan demokrasi
sebagaimana yang dikemukakan Abraham Lincoln, adalah pemerintahan yang berasal
dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Dari
pengertian tersebuti, demokrasi hakikatnya adalah partisipasi. Dalam kaitan
inilah maka partisipasi sangat penting artinya dalam kehidupan suatu negara.
Dari
uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa partisipasi merupakan
keikutsertaan atau keterlibatan warga negara dalam proses bernegara,
berpemerintahan dan bermasyarakat. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk
dapat dikatakan warga Negara berpatisipasi, yaitu (a) ada rasa kesukarelaan
atau tanpa adanya paksaan, (b) adanya keterlibatan secara emosional, dan (c)
adanya manfaat yang diperoleh dari keterlibatannya.
Warga
negara partisipatif adalah warga negara yang senantiasa melibatkan diri atau
ikut serta dalam berbagai kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada berbagai aspek kehidupan nasional. Partisipasi warganegara
meliputi berbagai aspek kehidupan nasional seperti, aspek politik (pol), aspek
ekonomi (ek), aspek sosial budaya (sosbud) dan yang lainnya. Membentuk warga
negara yang partisipatif bukanlah hal yang mudah, semudah kita mengucapkan.
Mewujudkan warga negara yang partisipatif membutuhkan kesadaran dan komitmen
yang tinggi.
1. Partisipasi pada
aspek Politik
Ada
beberapa pendapat yang terkait dengan partisipasi politik sebagaimana di
sampaikan berikut ini, antara lain :
a.
Rush
dan Athof (1993) dalam Nurmalina (2008) mengemukakan bahwa partisipasi politik
dimaksudkan adalah keikutsertaan atau keterlibatan individu warga negara dalam
sistem politik. Rush dan Athof hanya memberikan pengertian tentang partisipasi
politik ini pada setiap kegiatan yang diikuti warga negara pada setiap kegiatan
politik yang ada.
b.
Huntington
dan Nelson (1990) memberikan difinisi partisipasi pada aspek politik ini
sebagai kegiatan warga negara preman (sipil : penulis) yang bertujuan
mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Berbeda
dengan pendapat Rush dan Athof di atas, Huntington dan Nelson melihat bahwa di
dalam partisipasi politik ini ada tiga hal yang terkandung di dalamnya. Adapun
ketiga hal yang dimaksudkan adalah (1) partisipasi meencakup kegiatan-kegiatan
politik yang obyektif, bukan kegiatan-kegiatan politik yang subyektif; (2) yang
dimaksudkan dengan warga negara preman adalah warga Negara sebagai perseorangan
(individu) dalam berhadapan dengan masalah politik; (3) kegiatan yang dilakukan
dalam partisipasi politik difokuskan untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan
pemerintah.
Dari
beberapa pengertian yang dikemukakan para pakar di atas, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksudkan dengan partisipasi politik tidak lain adalah keikut
sertaan atau keterlibatan setiap warga negara dalam kegiatan-kegiatan sistem
politik yang ada, di mana hal tersebut berlangsung disesuaikan dengan kemampuan
yang dimiliki oleh masing-masing warga negara yang bersangkutan.
Secara
teori partisipasi politik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni partisipasi
politik konvensional dan partisipasi non konvensional. Di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara partisipasi politik konvensional
dianggap sebagai partisipasi yang normal. Partisipasi politik ini merupakan hal
yang biasa dilakukan di dalam negara demokrasi modern. Bentuk-bentuk
partisipasi politik konvensional ini dapat berupa : pemberian suara (voting),
diskusi politik, kampanye, membentuk kelompok kepentingan, komunikasi aktif
dengan pejabat politik atau pemerinta.
Sementara
partisipasi politik non konvensional dimaksudkan merupakan partisipasi politik
yang dilakukan dengan penuh kekerasan atau dilakukan secara revolusioner.
Karena partisipasi dalam bentuk ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau
bersifat revolusioner, maka sering dianggap sebbagai partisipasi yang illegal.
Bentuk-bentuk partisipasi politik non-konvensional antara lain : petisi,
demontstrasi, konfrontasi, mogok, tindakan kekrasan politik terhadap benda atau
manusia, perang gerilya , revolusi dan sebagainya.
Beberapa
contoh partisipasi politik yang dapat dilakukan warga negara sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki masing-masing :
a.
Mengkritisi secara arif kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
Warga
Negara yang baik senantiasa mau merespon dan mengkritisi berbagai kebijakan
yang ditetapkan pemerintah. Warga Negara bukan waktunya lagi menerima secara
membabi buta setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, melainkan dituntut
mau dan mampu memberikan tanggapan berupa kritik atau masukan yang konstruktif.
Di dalam budaya politik parokial, partisipasi politik warga negaranya sangat
rendah. Warga negara lebih bersifat pasif, cenderung hanya menerima begitu saja
produk-produk politik yang dihasilkan pemerintah. Di negara yang budaya
politiknya bersifat parokial kebijakan-kebijakan yang ada dalam kaitan dengan
pembangunan nasional bersifat to-down. Setiap negara demokrasi modern seperti
sekarang ini mengarapkan partisipasi politik masyarakat sebagai masukan dan perbaikan
pembangunan yang dilakukan.
Kritik
dan masukan dapat disalurkan dengan berbagai macam cara, diantaranya dengan
melakukan demonstrasi atau unjuk rasa secara damai dan dilakukan sesuai dengan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Karena konstitusi (UUD 1945) sendiri
memberikan jaminan pada warga negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum
baik secara lisan maupun tertulis. Hak dan kewajiban warga Negara tersebut
dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 yang
mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan
ditetapkannya undang undang tersebut memberikan peluang terbuka bagi semua
warga masyarakat untuk mengajukan berbagai gagasan atau pandangan terkait
dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan ketentuan harus dilakukan secara
positif.
b.
Aktif dalam sebuah partai politik
Partai
politik merupakan suatu kelompok yang ada di masyarakat yang dilakukan secara
terorganisir dan anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang
sama. Tujuan dari partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik
dengan jalan merebut kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Pada era
reformasi sekarang ini peluang untuk terlibat dalam partai politik sangat
terbuka. Kondisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh anggota masyarakat, terbukti
jumlah partai politik yang ada sekarang sekitar 39 partai politik.
c.
Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Istilah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering pula disebut Organisasi Non
Pemerintah (ORNOP) atau dalam bahasa Inggrisnya Non Government Organisation (NGO) merupakan suatu wadah bagi
masyarakat untuk mewujudkan partisipasi politik, yang bersifat memberikan
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam rangka menuju pemerintahan yang
baik, transparan dan bertanggung jawab.
d.
Aktif melakukan Diskusi Politik
Belakangan
diskusi politik sebagai bentuk salah satu partisipasi politik masyrakat
berkembang dengan pbegitu pesat. Berbagai kegiatan dilakukan terkait hal itu,
baik yang dilaksanakan secara langsung melalui forum-forum diskusi, seminar
maupun saresahan, maupun melalui kegiatan-kegiatan yang difasilitasi media
massa baik TV, Koran dengan cara melibatkan partisipasi aktif anggota
masyarkat. Berbagai kegiatan tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga menarik
bagi anggota masyarakat mengikuti atau terlibat di dalamnya. Untuk memperoleh
respon positif dari masyarakat, tema-tema yang diangkat menjadi tema diskusi
adalah wacana-wacana politik yang sedang hangat dan aktualdi masyarakat. Proses
politik yang berlangsung melalui diskusi politik tersebut dapat dijadikan salah
satu bentuk pendidikan politik yang efektif guna meningkatkan pengetahuan dan
pendewasaan politik masyarakat.
Di
dalam melakukan partisipasi politik, agar dapat berjalan dengan baik, perlu
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini :
1)
Sikap
apatis yaitu sikap yang tidak memiliki rasa kepudian atau minat atau perhatian
kepada orang lain.
2)
Sikap
sinis, maksudnya adanya perasaan curiga kepada orang. Politik dianggap sebagai
hal-hal yang terkait dengan urusan yang koto-kotor, sehingga politisi tidak
dapat dipegang omongannya atau tidak dapat dipercaya. Dalam kaitan ini
seringkali masyarakat mengumpamakan seperti : “isuk tempe sore dele” maksudnya pagi bilangnya A, sore hari sudah
berubah menjadi Z.
3)
Alienasi,
maksudnya masyarakat merasa bahwa politik itu sesuatu hal yang asing. Mereka
cenderung berpikir politik dan pemerintahan dilakukan orang lain dan juga
diperuntukkan untuk orang lain.
4)
Anomie,
maksudnya adanya suatu perasaan yang dimiliki masyarakat di mana mereka merasa
kehilangan nilai dan arah. Masyarakat merasa tidak dipedulikan oleh pihak
penguasa, sehingga mengakibatkan hilangnya gairah dan keinginan untuk
berpartisipasi.
2. Partisipasi pada
aspek Sosial
Partisipasi
social terkait erat dengan keterlibatan atau keikut sertaan warga negara dalam
dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Partisipasi sosial ini dapat
berjalan dengan baik apabila setiap individu warga negara memiliki kepekaan sosial,
yaitu suatu kondisi di mana individu warga negara mudah merespon atau bereaksi
manakala ada masalah di masyarakat. Dimilikinya perasaan ini oleh warga negara
menjadi pendorong timbulnya partisipasi social. Dengan kata lain, partisipasi
sosial dalam kehidupan, bermasyarkat, berbangsa dan bernegara dapat berjalan
dengan baik, jika dalam setiap diri warga negara tumbuh dan berkembang kepekaan
sosial.
Partisipasi
sosial dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti :
a.
Membantu
orang lain sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, baik berupa moril maupun
materiil
b.
Membantu
memberikan solusi terhadap suatu permasalahan yang dialami orang lain maupun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.
Menjadi
penggerak atau agen perubahan dan bukan menjadi beban bagi masyarakat
d.
Ikut
serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masyarakat
e.
Ikut
menjaga keamanan dengan melakukan siskamling
f.
Ikut
menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan Negara dengan selalu menempatkan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
3. Partisipasi dalam
bidang Ekonomi
Partisipasi
dalam bidang ekonomi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan warga negara
dalam pembangunan ekonomi bangsa. Keterlibatan warga negara dalam bidang
ekonomi sangat diharapkan, karena hal tersebut penting artinya agar dapat
mendorong pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi negara. Warga negara dapat
melakukan partisipasi dalam aspek ekonomi dengan cara :
a.
Taat
membayar pajak
b.
Bersikap
hemat dengan menggunakan dana yang ada sesuai kebutuhan
c.
Rajin
menabung guna menyiapkan masa depan
d.
Mau
menyisihkan harta untuk orang-orang yang membutuhkan
e.
Tidak
menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
f.
Dapat
mengembangkan jiwa kewirausahaan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang
lain
4. Partisipasi pada
aspek Budaya
Sebagaimana
diketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarkatnya
sangat majemuk dalam berbagai aspek kehidupan agama, ras, adat istiadat, antar
golongan (SARA). Keragaman tersebut merupakan suatu anugrah yang patut dijaga
dan dilestarikan dan bahkan dikembangkan kea rah yang lebih baik lagi. Untuk
itu partisipasi dari seluruh warga negara sangat dibutuhkan.
Berikut
merupakan beberapa contoh partisipasi dalam aspek budaya, seperti :
a.
Mencintai
budaya-budaya lokal dan juga budaya nasional, misalnya : dengan mencintai
produk-produl daerah sendiri dan produk dalam negeri
b.
Tidak
bersikap etnosentrisme ataupun chauvisisme, dengan terlalu mengagung-agungkan
daerah atau bangsa sendiri dan menganggap yang lain lebih rendah
c.
Selalu
berinovasi dan berkreasi untuk mengembangkan budaya daerah sekaligus budaya
nasional
Partisipasi
warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan sangat diperlukan dalam rangka
mewujudkan tujuan maupun cita-cita nasional yang diinginkan. Tanpa adanya
partisipasi dari seluruh waganya, cita-cita maupun tujuan yang diinginkan
bangsa yang bersangkutan mustahil dapat terwujud. Partisipasi warga negara yang
baik dan bertanggung jawab dapat ditingkatkan dengan cara:
a.
Menambah
pengetahuan masyarakat, mengingat masyarakat akan dapat melakukan partasipasi
dengan benar jika mereka memiliki pengetahuan yang benar tentang hal itu.
b.
Memberikan
latihan kepada masyarkat akan keterampilan untuk berpartisipasi.
c.
Mengembangkan
karakter masyarakat
d. Melakukan komitmen-komitmen dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
0 Response to "Macam-macam Bentuk Partisipasi Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara"
Posting Komentar