Edukasippkn.com
- Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia mengandung konsekuensi bahwa setiap
aspek penyelenggaraan negara harus di dasarkan pada Pancasila. Hal ini
mengandung maksud bahwa setiap penyelenggaraaan negara mulai dari pusat sampai
di tingkat desa maupun RT harus sesuai dan berdasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung pada sila-sila Pancasila. Setiap sikap dan tingkah
laku
para penyelenggara Negara, penyelenggara pemerintahan maupun warga negara harus
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua penyelenggaraan kehidupan
bernegara harus dilakukan dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Notonagoro
mendeskripsikan bahwa pengamalan
(realisasi)
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan suatu realisasi atau pengamalan
Pancasila yang bersifat obyektif.
Bentuk
wujud pengamalan Pancasila dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar negara
atau pengamalam obyektif Pancasila adalah melalui UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertinggi. Hal ini mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara harus selalu sesuai dan bersumber pada UUD 1945.
Namun
demikia implementasi Pancasila secara obyektif dalam kenegaraan mustahil akan
terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila subyektif. Pengamalan
Pancasila obyektif merupakan pengamalan yang dilakukan dalam kehidupan
bernegara dengan selalu patuh pada aturan main yang ada baik oleh penyelenggara
negara, warga negara maupun penyelenggara pemerintahan. Pengamalan Pancasila
subyektif merupakan pengamalan yang dilakukan oleh setiap individu warga
negara, penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang didasarkan
pada nilai moral masyarakat atau bangsa. Oleh karenanya dalam kaitan ini
Notonagoro mengatakan pelaksanaan Pancasila subyektif merupakan persyaratan
bagi keberhasilan pelaksanaan Pancasila obyektif. Lebih lanjut dikatakan
pelaksanaan Pancasila obyektif akan gagal bilamana tidak didukung
oleh
realisasi pelaksanaan Pancasila subyektif baik oleh setiap warga,
terlebih-lebih oleh setiap penyelenggara Negara serta penyelenggara
pemerintahan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila
Obyektif akan dapat terlaksana dengan baik manakala ada sinergi antara
kesadaran wajib hukum dan kesadaran wajib moral.
Sebagai
mahluk sosial, manusia cederung hidup berkelompok, bersuku-suku,
berbangsa-bangsa. Hal ini dilakukan untuk menjalin suatu hubungan yang
harmonis. Untuk hubungan yang harmonis inilah maka manusia harus meletakkan
dasar kemanusiaan dalam hubungan interaktif dengan sesama. Keharusan untuk
melaksanakan kewajiban ini merupakan suatu wajib moral yang harus ada pada
setiap warga negara. Dalam kehidupan kenegaraan sebagai lembaga kehidupan
kemasyarakatan hukum, ikatan kebersamaan dalam hidup bersama itu juga harus
terealisasi dalam suatu hukum positif sehingga konsekuensinya kewajiban itu
tidak hanya dalam batas-batas kewajiban moral, melainkan juga meliputi wajib
hukum.
Realisasi
Pancasila sebagai dasar Negara mewajibkan adanya sinergisitas antara kesadaran
wajib moral dan kesadaran wajib hukum. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa
terjadi berbagai penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan bernegara yang
dilakukan oleh penyelenggara negara merupakan bukti tidak adanya keseimbangan
dalam pelaksanaan Pancasila. Padahal di dalam penjelasan Pembukaan UUD 1945
dijelaskan bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan
penyelenggara negara untuk memegang teguh dan memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur. Hal ini
menunnjukan pada kita semua bahwa dalam realisasi Pancasila dealam segala aspek
penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan moralitas para penyelenggara
negaranya.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
a.
Pemahaman Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang
lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok
ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi
dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam
hidupnya.
Pandangan
hidup yang merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi maupun
dalam melakukan interaksi antar manusia dalam kehdiupan bermasyarakat serta
melakukan hubungan dengan alam sekitarnya.
Sebagai
mahluk sosial manusia cenderung melakukan hubungan dengan orang lain, karena
manusia tidak mungkin dapat menjalankan hidupnya seorang diri. Dalam
mengembangkan potensi yang dimiliki manusia senantiasa memerlukan orang lain.
Untuk itulah manusia senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial
yang lebih luas. Mulai dari laingkungan yang paling kecil yaitu keluarga,
berkembang ke lingkungan yang lebih besar yaitu lingkungan masyarakat, kemudian
berkembang lebih besar lagi menjadi bangsa dan Negara. Lembaga-lembaga inilah
yang merupakan lingkungan utama yang dapat dipergunakan menyalurkan dan
mewujudkan pandangan hidupnya. Pada akhirnya
dalam
kehidupan bersama dalah suatu Negara dibutuhkan adanya tekad kebersamaan,
cita-cita yang ingin dicapai bersama yang bersumber pada pandangan hidup
tersebut.
Dalam
pengertian tersebut itulah maka proses perumusan pandangan hidup mayarakat
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
Negara. Pandangan hidup bangsa dapat juga disebut sebagai ideology bangsa, dan
pandangan hidup Negara dapat juga disebut sebagai ideologi Negara (Kaelan, 2014
: 103)
Antara
pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang
bersifat timbal balik. Pandangan hidup pribadi akan menjadi pandangan hidup
masyarakat, pandangan hidup masyarakat akan berkembang menjadi pandangan hidup
bangsa. Atau dengan kata lain pandangan
hidup
bangsa diproyeksikan dari pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup
masyarakat tercermin dari sikap hidup masing-masing pribadi warganya.
Dengan
demikian dalam Negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan
hidupnya, maka pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yang
dalam hal ini yakni Pemerintah terikat kewajiban secara konstitusional.
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara senantiasa menjaga dan memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur (Darmodihardjo, 1996 : 35)
Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi negara, nilai-nilainya
telah hidup dan berkembang pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut
tercermin dalam adat isitiadat, budaya serta agama-agama yang dijadikan sebagai
pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada pada masyarakat
Indonesia tersebut itulah kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang
telah tumbuh dan berkembang sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Mojopahit. Hal
ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan dalam Sumpah
Pemuda tahun 1928, lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara
melalui siding-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI menjadi
dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam
pengertian iniliah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus
sebagai Ideologi Negara.
Ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, mengandung arti bahwa dalam kehidupan
bernegara bangsa Indonesia sudah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang
bersumber pada adat istiadat, budaya serta nilai-nilai agamanya. Dengan
pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan dapat mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, dan
dengan
pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan
memecahkan persoalan-persoalan yang ada secara tepat. Dengan pandangan hidup
yang jelas bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman dalam melihat
dan menyelesaikan bergabagai persoalan yang muncul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak akan mudah
terombang-ambingkan dalam pergaulan dunia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki masyarakatnya baik dalam adat istiadat, budaya serta religius, maka
Pancasila harus menjadi asas pemersatu bangsa yang masyarakatnya ber-Bhinneka
Tunggal Ika . Oleh karenanya Pancasila yang merupakan cita-cita moral bangsa
hendaknya selalu menjadi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa Indonesia
untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
b.
Implementasi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa atau oleh Notonagoro disebut sebagai pelaksanaan
Pancasila secara subyektif adalah pelaksanaan Pancasila oleh setiap pribadi
perseorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini sangat berkaitan
dengan kesadaran, kesiapan serta ketaatan individu untuk melaksanakan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari-hari. Dalam pengertian
ini pelaksanaan Pancasila secara subyektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan
kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Atau dengan
kata lain bahwa setiap individu wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan
norma-norma yang terkadung di dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban ini tidak
saja menimbulkan akibat hukum, tetapi juga mengakibatkan adanya akibat moral.
Dalam pengertian inilah sikap dan tingkah laku konkrit individu sebagai
realisasi Pancasila secara subyektif disebut Moral Pancasila. Aktualisasi
Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni
berkait dengan norma-norma moral itu sendiri.
Bilamana
nilai-nilai Pancasila secara subyektif telah dipahami, dihayati dan
diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah
memiliki moral pandangan hidup. Manakala hal ini dapat berlangsung terus
menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar
telah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah
terinternalisasi dalam hati sanubari setiap warga bangsa Indonesia, maka hal
ini dikatakan bahwa Pancasila telah menjadi kepribadian setiap warga bangsa,
yang akhirnya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, pada
akhirnya bangsa Indonesia memiliki suatu kepribadian sendiri atau memiliki ciri
khas (karakter ) sendiri, yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
Suatu
bangsa sangat perlu memiliki pandangan hidup yang mantap dan diyakini akan
kebenarannya. Dengan memiliki pandangan hidup yang mantap maka suatu bangsa
akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang ingin
dicapainya. Sekaligus pula dapat mengetahui posisi serta keberadaannya. Dengan
demikian bangsa yang bersangkutan akan dapat menentukan sikap maupun tindakan
yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dengan pandangan hidup yang diyakini
akan kebenarannya, suatu bangsa akan dapat memandang dan memecahkan setiap
persoalan yang dihadapi secara tepat. Karena dengan pandangan hidup yang
diyakini kebenarannya, suatu bangsa memiliki pedoman dan pegangan yang kuat
sihingga bangsa tersebut tidak akan mudah terombang-ambing dalam melakukan hubungan
dengan bangsa-bangsa lain.
Implementasi
Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
Pebangunan
yang merupakan realisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan seluruh warga
Negara harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pembangunan. Manusia
pada hakikatnya adalah sebagai makhluk “monodualis” bahkan Notonagoro
mengatakan manusia sebagai makhluk “monopluralis” karena dari unsur kodrat
manusia adalah mahluk yang terdiri atas “jasmani-rokhani”, dari sifat kodrat
manusia sebagai mahluk “individu-sosial” dan kedudukan kodrat manusia adalah
mahluk “pribadi-makhluk Tuhan Yang Maha Esa” oleh karenanya hakikat manusia
merupakan sumber nilai bagi pembangunan.
a.
Implementasi Pancasila dalam bidang politik
Pembangunan
yang dilakukan dalam bidang politik harus dikembangkan dengan mendasarkan pada
hakikat manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan obyektif bahwa manusia
merupakan subyek pembangunan. Oleh karenanya kehidupan politik dalam Negara
harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan dalam rangka mengangkat harkat dan
martabat manusia.
Sistem
politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak asasi manusia (HAM). Hal ini
dilakukan sebagai perwujudan akan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu
sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin
terselenggaranya hak asasi manusia.
Dalam
sistem politik Negara juga harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu-sosial. Manusia-manusia ini
terjelma sebagai rakyat Indonesia, maka Negara harus mendasarkan kekuasaan yang
didapat dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan
Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara (politik negara) harus didasarkan
kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan kelompok atau perseorangan.
Dari
uraian di atas, dapat diambil simpulan bahwa pembangunan politik Negara harus
didasarkan pada moralitas bangsa yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila
sehingga praktik politik dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan
yang diinginkan oleh pendiri Negara ini. Praktik-praktik politik yang
menghalalkan segala cara, yang dilakukan dengan memfitnah, mengadu domba serta
memprovokasi rakyat yang tidak berdosa harus segera diakhiri.
b.
Implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi
Di
bidang ekonomi perlu dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas yang berkemanusian dan ber-Ketuhanan. Dalam realitas yang ada
sekarang pengembangan eknomi cenderung mengarah pada persaingan bebas. Yang
terjadi kemudian adalah siapa yang kuat dialah yang menang. Siapa yang memiliki
modal besar dialah yang dapat menguasai pasar. Akhirnya ekonomi menjadi ekonomi
kapitalis. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak dikembangkan sistem
ekonomi yang dapat mensejahterakan semua rakyat Indonesia. Hal ini akan dapat
terwujud manakala ekonomi yang dikembangkan mendasarkan pada moralitas
humanistik atau ekonomi yang
berkemanusiaan.
Atas
dasar itulah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pengembangan
ekonomi kerakyatan yang dilakukan bukan saja ditujukan demi mengejar
pertumbuhan, tetapi juga dilakukan demi kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk itu
Indonesia mendasarkan ekonominya pada kekeluargaan. Sebenarnya ekonomi tidak
bis dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
agar manusia akan menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu ekonomi harus
mendasarkan pada kemanusiaan demi kesejateraan selujruh bangsa.
c.
Implementasi Pancasila dalam bidang sosial-budaya
Sosial
budaya harus dikembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang dimiliki
mayarakatnya. Pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia harus
bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistic, maksudnya nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai
yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Hal ini tercermin dalam Sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan nilai
kemanusiaan pada bidang sosial budaya.
Sebagai
kerangka membangun kesadaran, nilai-nilai Pancasila dapat merupakan dorongan
motivasi untuk :
(1)
universalisasi,
yaitu melepaskan simbol-simbol kedaerahan dari ketrikatan kultur, dan
(2)
transendentalisasi,
yaitu meningkatkan derajad kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Dengan
demikian proses humanisasi universal akan mampu mengatasi terjadinya dehumanisasi
dan sekaligus terjadi aktualisasi nilai demi kepentingan kelompok sosial
sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Di
era sekarang ini ada kecenderungan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai
kemanusiaan yang beradab. Akibat dari terjadinya perbenturan kepentingan
politik yang dilakukan elit-elit politik, masyarakat yang menjadi korbannya.
Masyarakat sebagai elemen infra struktur politik serigkali melakukan aksi yang
tidak beradab. Namun justru memperoleh apresiasi dari elit politik demi
kepentingannya. Di samping itu ada kecenderungan semakin meningkatnya fanatisme
kedaerahan, yang mengakibatkan lumpuhnya keberadaban masyarakat. Untuk itu
menjadi tugas kita bersama untuk mengembangkan aspek sosial budaya yang di
dasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
d.
Implementasi Pancasila dalam bidang pertahanan keamanan
Demi
tegaknya hak-hak warga negara, perlu adanya peraturan perundang-undangan baik
untuk mengatur ketertiban umum maupun dalam rangka melindungi hak-hak warga
negaranya. Negara bertujuan melindungi seluruh rakyat dan wilayahnya. Untuk itu
maka keamanan merupakan syarat bagi terciptanya kesejahteraan sosial. Sementara
untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup dan intgritas suatu Negara,
diperlukan pertahanan Negara. untuk itu semua diperlukan aparat keamanan dan
aparat penegak hukum Negara.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemanusiaan monopluralisme, maka perahanan dan keamanan negara harus
dikembalikan kepada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung
utama negara. dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moral
pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara
harus mendasarkan pada tujuan untuk terjaminnya harkat dan martabat manusia,
yakni terjaminnya hak asasi manusia.
Pada
prinsipnya pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini dapat diuraikan sebagai
berikut :
1)
Pertahanan
dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I dan II)
2)
Pertahanan
dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam
seluruh wilayah Indonesia (sila III)
3)
Pertahan
dan keamanan harus mampu mnjamin hak-hak dasar, persamaan derajad serta
kebebasan kemanusiaan (sila IV)
4)
Pertahanan
dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup
masyarakat (sila V).
0 Response to "Implementasi / Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar