Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 bagi PNS, Instansi Pemerintah dan Swasta

Edukasippkn.com - Berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, yakni dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.


Adapun untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Berikut rincian hari, tanggal, bulan pada tahun 2018 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan hari cuti bersama di tahun 2018 selengkapnya sebagai berikut:

A.  Hari Libur Nasional Tahun 2018

1.   Senin, 1 Januari 2018 : Tahun Baru 2018 Masehi
2.   Jum’at, 16 Februari 2018 : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3.   Sabtu, 17 Maret 2018 : Hari Raya Nyepi Tahun Barn Saka 1940
4.   Jum’at, 30 Maret 2018 : Wafat Isa Al Masih
5.   Sabtu, 14 April 2018 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6.   Selasa, 1 Mei 2018 : Hari Buruh Internasional
7.   Kamis, 10 Mei 2018 : Kenaikan Isa Al Masih
8.   Selasa, 29 Mei Selasa 2018 : Hari Raya Waisak 2562
9.   Jum’at, 1 Juni 2018 : Hari Lahir Pancasila
10. Jum’at-Sabtu, 15-16 Juni 2018 : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11. Jum’at, 17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Rabu, 22 Agustus 2018 : Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13. Selasa, 11 September 2018 : Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14. Selasa, 20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Selasa, 25 Desember 2018 : Hari Raya Natal

B.  Cuti Bersama Tahun 2018

1.   Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa (13,14,18 dan 19 Juni 2018) : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2.   Senin, 24 Desember 2018 : Hari Raya Natal.

Download selengkapnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dapat diunduh pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 bagi PNS, Instansi Pemerintah dan Swasta"

Posting Komentar