Edukasippkn.com - Berdasarkan pada Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017,
Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, yakni dalam rangka efisiensi dan
efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Adapun untuk penetapan tanggal 1
Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul
Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan
organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Berikut rincian hari, tanggal, bulan pada tahun 2018 yang telah ditetapkan sebagai
hari libur nasional dan hari cuti bersama di tahun 2018 selengkapnya sebagai
berikut:
A. Hari Libur Nasional Tahun
2018
1.
Senin, 1 Januari 2018 : Tahun Baru 2018 Masehi
2.
Jum’at, 16 Februari 2018 : Tahun Baru Imlek 2569
Kongzili
3.
Sabtu, 17 Maret 2018 : Hari Raya Nyepi Tahun
Barn Saka 1940
4.
Jum’at, 30 Maret 2018 : Wafat Isa Al Masih
5.
Sabtu, 14 April 2018 : Isra Mikraj Nabi Muhammad
SAW
6.
Selasa, 1 Mei 2018 : Hari Buruh Internasional
7.
Kamis, 10 Mei 2018 : Kenaikan Isa Al Masih
8.
Selasa, 29 Mei Selasa 2018 : Hari Raya Waisak
2562
9.
Jum’at, 1 Juni 2018 : Hari Lahir Pancasila
10. Jum’at-Sabtu,
15-16 Juni 2018 : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11. Jum’at,
17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Rabu,
22 Agustus 2018 : Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13. Selasa,
11 September 2018 : Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14. Selasa,
20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Selasa,
25 Desember 2018 : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2018
1.
Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa (13,14,18 dan 19
Juni 2018) : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2.
Senin, 24 Desember 2018 : Hari Raya Natal.
Download selengkapnya Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017,
Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 bagi PNS, Instansi Pemerintah dan Swasta"
Posting Komentar