Edukasippkn.com
- Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah
dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin
transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan
semakin dapat dipertanggung jawabkan. Sektor pendidikan sebagai salah satu
aspek dalam kehidupan nasional harus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang
terjadi. Khususnya pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran
wajib yang ada di persekolahan perlu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat yang sedang dan terus berubah. Proses pembangunan karakter
(nation and character building) yang
telah dicanangkan sejak awal negara Indonesia berdiri perlu direvitalisasi agar
sesuai dengan arah dan pesan konstitusi negara RI.
Di
era global seperti sekarang ini isu-isu yang berkembang dan menjadi tuntutan
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah : demokratisasi, Hak
Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Ketiga hal tersebut menjadi tuntutan dan
perhatian bagi warganya, maupun dalam melakukan hubungan dengan bangsa-bangsa
lain. Terkait dengan ini Winataputra (2009 : 1) mengatakan bahwa konstitusi
negara Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) mengharapkan arah pembentukan
karakter bangsa ditujukan pada penciptaan masyarakat Indonesia yang menempatkan
demokrasi sebagai titik sentral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itulah, dalam rangka melaksakan dan mengarahkan pemikiran pada
pembentukan karakter bangsa yang demokratis cukup mendesak dilakukan.
PKn
yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib di persekolahan dan dipergunakan
sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang berkarakter demokratis
sebagaimana diharapkan memiliki peran penting dan cukup strategis. Sebagai mata
pelajaran nilai, PKn wajib memberikan dan menambah wawasan peserta didik
tentang nilai-nilail yang benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara. PKn wajib melakukan pembinaan serta menumbuh kembangkan sikap-sikap
peserta didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara
RI tahun 1945. Melalui PKn di persekolahan peserta didik dilatihkan melalui
pembiasaan-pembiasaan tentang perilaku dan keterampilan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwa PKn sebagai
suatu pendidikan yang dilakukan tentang kewarganegaraan, meliputi : mengajar,
mendidik dan melatih. Mengajar maksudnya menambah wawasan dan memberikan
pengetahuan yang benar tentang kewarganegaraan, mendidik, maksudnya membentuk
sikap-sikap yang sesuai dengan nilai dan norma-norma masyarakat, melatih,
maksudnya membiasakan peserta didik melakukan perilaku untuk terampil dalam
melakukan hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut
Winataputra, (2009 : 3) dalam kaitan membentuk peserta didik menjadi warga yang
demokratis, PKn memiliki 3 (tiga) tugas pokok , yaitu :
1.
Mengembangkan
warga negara menjadi warga negara yang cerdas (civic intelligence).
2.
Membina
warga negara supaya menjadi warga negara yang bertanggung jawab (civic responsibility)
3.
Mendorong
warga negara supaya mau dan mampu berpartisipasi (civic participation) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
0 Response to "Paradigma PPKn pada era Reformasi "
Posting Komentar