Edukasippkn.com
- Setelah mengalami kekalahan di mana-mana melawan tentara sekutu dalam perang
Asia Pasifik, Jepang mengumumkan janji kepada rakyat Indonesia yaitu akan
memberikan kemerdekaan kelak kemudian hari ketika perang telah usai. Pemenuhan
janji Jepang ini dibuktikan dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai. Badan ini
dibentuk pada tanggal 29 April 1945, namun baru dilantik pada tanggal 28 Mei
1945 dan mulai bekerja sehari kemudian yaitu tanggal 29 Mei 1945. Sesuai dengan
namanya BPUPKI mempunyai tugas untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan
kelak setelah Indonesia merdeka. Pertama kali yang dilakukan BPUPKI adalah
menetapkan dasar falsafah Negara (Philosofische
Grondslag) sesuai permintaan Dr. Radjiman Widiodiningrat selaku ketua
BPUPKI.
Terbentuknya
BPUPKI ini, bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya
sehingga ada kebebasa tanpa adanya perasaan takut dan was-was dari bala tentara
Jepang. Badan ini melakukan tugasnya pertamakali pada tanggal 29 Mei 1945
dengan melakukan sidang untuk mendengarkan pidato Mr. Muh. Yamin yang
mengutarakan lima asas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka. Kelima asas
tersebut yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri
kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah
berpidato beliau menyerahkan usul tertulis mengenai Rancangan UUD RI. Di dalam
Pembukaan dari Rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara
yang berbeda dengan yang disampaikan melalui pidato, yaitu sebagai berikut.
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b)
Kebangsaan
c)
Persatuan
Indonesia.
d)
Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
e)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
f)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hari
berikutnya tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengemukakan gagasan-gagasannya.
Beliau mengemukakan terkait dengan paham yang dianut di dalam mendirikan
negara. Beliau mengemukakan pendapatnya bahwa ada beberapa teori paham negara,
seperti berikut ini:
(a)
teori
negara perseorangan (individualis),
yaitu suatu negara yang disusun atas kontrak yang dilakukan oleh seluruh
individu masyarakat (do contract sosial).
Paham negara ini dikembangkan dari teori yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh
seperti : Thomas Hobbes, JJ Rousseau, Herbert Spencer, dll. Paham Negara
seperti ini banyak terdapat di benua Eropa dan Amerika;
(b)
Paham
negara kelass (Class Theory), yang mengajarkan bahwa negara adalah alat dari
golongan atau kelass tertentu (kelass yang kuat/borjuis) untuk menindas kelass
yang lain (kelass lemah/buruh). Teori ini dibangun untuk melawan teori negara
perseorangan (kapitalis). Tokohnya antara lain : Marx, Lenin, Engel;
(c)
Paham
negara integralistik, yang
mengajarkan bahwa negara ditujukan untuk menjamin kepentingan seluruh
masyarakat. Negara disusun dari semua golongan, kelompok unsur dan
bagian-bagian secara terpadu dalam suatu kesatuan yang utuh. Jadi yang terpenting
menurut paham negara ini adalah penghidupan masyarakat seluruhnya, yakni suatu
kehidupan yang mengatasi kepentingan perseorangan, kepentingan kelompok maupun
golongan.
Selanjutnya
pada tanggal 1 Juni 1945 sidang BPUPKI gilirannya mendengarkan pidato yang
disampaikan Ir. Soekarno. Pada pidatonya Ir. Soekarno juga mengemukakan lima
dasar Indonesia merdeka yang rumusannya sebagai berikut :
1)
Kebangsaan
Indonesia.
2)
Internasionalisme,
atau perikemanusiaan.
3)
Mufakat,
atau demokrasi.
4)
Kesejahteraan
sosial.
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Soekarno
mengusulkan bahwa kelima dasar tersebut diberi nama “Pancasila”. Beliau
mengatakan bahwa istilah tersebut atas saran salah seorang teman beliau seorang
ahli bahasa. Usul tersebut diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI. Soekarno
juga menyampaikan bahwa kelima sila yang diusulkan tersebut dapat dipadatkan
atau diperas lagi menjadi tiga atau “Tri Sila” yang rumusannya adalah :
1)
Sosio
Nasionalisme yaitu perpaduan dari Nasionalisme (Kebangsaan) dan
Internasionalisme (perikemanusiaan)
2)
Sosio
Demokrasi yaitu perpaduan dari Demokrasi dengan Kesejahteraan sosial
3)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Adapun
jika tidak mau sila yang tiga, maka “Tri Sila” ini juga masih dapat diperas
lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yakni Gotong Royong.
Secara
singkat, kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh anggota BPUPKI
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato dan usul-usul mengenai asas dasar
Negara yang telah dikemukakan pada sidang-sidang Badan Penyelidik. Hasilnya
tersusunlah Piagam Jakarta, yang kemudian diterima bulat dalam sidang
berikutnya, tanggal 14 Juli 1945. Piagam Jakarta ini berisi tentang Rancangan
Pernyataan Indonesia Merdeka dan Rancangan UUD, yang di dalamnya juga memuat
asas dasar negara. Rumusannya sebagai berikut:
1).
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2).
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3).
Persatuan Indonesia.
4).
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5).
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 9 Agustus dibentuklah PPKI dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.
Moh. Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil. Panitia ini
sangat penting fungsinya, apalagi setelah proklamasi keanggotaannya
disempurnakan, sehingga bukan lagi merupakan badan buatan Jepang untuk menerima
hadiah kemerdekaan dari Jepang. Setelah Jepang takluk kepada Sekutu dan
kemudian diucapkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 badan
ini kemudian memiliki sifat nasional Indonesia.
Sehubungan
dengan tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu, para pejuang dan
pemuda mendesak, supaya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secepatnya
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI. Menurut kaum
pemuda, PPKI adalah buatan Jepang. Kalau proklamasi dilakukan oleh Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta selaku ketua dan wakil ketua PPKI, berarti negara Indonesia
nanti buatan atau bantuan Jepang, besar kemungkinan nanti akan ditumpas atau diserang
kembali oleh sekutu. Oleh karenanya, prokalamasi harus diucapkan atas nama
bangsa Indonesia saja. Namun demikian, golongan tua tidak sependapat apabila
Proklamasi Kemerdekaan dilakukan tanpa dipersiapkan secara matang. Perbedaan
pendapat antara golongan tua dan golongan muda yang dimotori oleh Soekarni,
Chaerul Saleh, Adam Malik, dan lain-lain mencapai puncaknya.
Demikianlah,
menjelang pagi hari tanggal 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
“diculik” oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok. Kedua tokoh ini baru
dibebaskan, ketika Mr. Ahmad Soebardjo menjemput ke Rengasdengklok sehubungan
dengan adanya rapat PPKI untuk persiapan kemerdekaan. Kelompok pemuda
memberikan izin dengan jaminan kemerdekaan segera diproklamasikan.
Pada
tanggal 16 Agustus malam hari sampai pagi, diselenggarakan rapat anggota PPKI
di rumah Laksmana Maeda, dengan agenda utama ialah pembuatan Teks Proklamasi
Kemerdekaan. Setelah rapat, teks Proklamasi yang konsepnya dibuat oleh Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo kemudian diperbaiki dengan
beberapa perubahan. Esoknya yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00
bertempat di jalan Pegangsaan Timur No. 56. Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh.
Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.
Dengan
diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, berarti bahwa bangsa Indonesia
telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa
Indonesia itu sendiri, bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka,
bebas untuk menentukan nasib sendiri.
Proklamasi
merupakan tindakan pertama, ketentuan pertama, norma pertama, dan ketentuan
pangkalnya tata hukum Indonesia. Proklamasi ada paling pertama daripada
aturan-aturan hukum lainnya yang akan menjadi pangkal berlakunya peraturan
perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum proklamasi tidak
dapat dicari, karena ia merupakan dasar hukum yang pertama dan utama. Kekuatan
berlakunya tergantung pada kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Proklamasi
juga mengandung arti lahirnya negara Indonesia.
Menurut
Muhamad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum
yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan
penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia.
0 Response to "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar