Edukasippkn.com - Ada
beberapa cara yang disampaikan para pakar dalam melakukan perubahan konstitusi
atau Undang Undang Dasar. Antara lain :
a.
C.F. Strong
Menurut
C.F. Strong perubahan konstitusi atau UUD dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1)
Oleh
kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2)
Oleh
rakyat melalui suatu referendum
3)
Oleh
sejumlah negara bagian (khusus untuk negara serikat)
4)
Dengan
kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk
hanya untuk keperluan perubahan
b.
Ismail Suny
Ismail
Suny mengemukakan bahwa proses perubahan konstitusi dapat terjadi dengan
berbagai cara, karena :
1)
Perubahan
resmi
2)
Penafsiran
hakim
3)
Kebiasaan
ketatanegaraan atau konvensi
c.
K.C. Wheare
K.C
Wheare, mengatakan ada 4 cara perubahan konstitusi :
1)
Beberapa
kekuatan yang bersifat primer (some
premary forces)
2)
Perubahan
secara formal sesuai yang ada pada UUD itu sendiri (formal amandement)
3)
Penafsiran
secara hukum (yudicial interpretation)
4)
Kebiasaan
yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage
and convention)
0 Response to "Macam-macam Cara Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli"
Posting Komentar