Edukasippkn.com
- Istilah konstitusi sebenarnya dialih bahasakan dari Constitution (Bhs. Inggris), atau Verfassung (bhs. Belanda) yakni hukum dasar yang dibedakan dengan
Undang-Undang Dasar atau Groundgesetz
(Bhs. Belanda). Secara substansi, sebetulnya konstitusi berbeda dengan undang
undang dasar. Undang-undang dasar hanyalah sebagian dari hukum dasarnya negara,
yakni hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis yang disebut dengan Konvensi.
Dengan demikian konstitusi dapat diklasifikasikan dalam arti luas dan dalam
arti sempit. Konstitusi dalam arti luas adalah konstitusi yang tertulis dan
konstitusi yang tidak tertulis. Sementara konstitusi dalam artian sempit yaitu
konstitusi tertulis yakni Undang-undang Dasar.
Hal
ini sejalan dengan pendapat Jimly Assiddiqie yang mengatakan bahwa konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Lebih lanjut dikatakan : hukum dasar ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD)
sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Sementara
Herman Heller dalam Kusnardi dan Ibrahim (1983 : 65) mengatakan bahwa suatu rechtverfassung (konstitusi) harus
memenuhi dua syarat yakni: mengenai bentuknya dan mengenai isinya. Dari
bentuknya : suatu konstitusi itu harus tertulis; sedangkan dari segi isinya :
bahwa suatu konstitusi haruslah berisikan tentang hal-hal pokok/fundamen.
Nampaknya Herman Heller terpengaruh oleh faham kodifikasi, di mana faham ini
menghendaki setiap peraturan hukum harus tertulis demi adanya kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum dan adanya kepastian hukum, sehingga menghendaki supaya
konstitusi harus berbentuk tertulis. Sebagai hukum dasar sudah seyogyanya
konstitusi dalam pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan sedemikian rupa yang hanya
berisikan tentang hal-hal yang pokok atau yang paling mendasar, karena
pengaturan secara rinci diatur lebih lanjut dalam peraturan yang ada di
bawahnya.
Semakin
pokok dan fundamen hal yang diatur dalam konstitusi maka semakin abstrak dan
sederhana konstitusi yang bersangkutan, akan mengakibatkan semakin elastis dan
semakin terbuka kemungkinan untuk menampung dinamika perkembangan zaman. Hal
tersebut akan menyebabkan konstitusi tersebut tidak akan mudah usang atau
ketinggalan zaman. Meskipun perumusan konstitusi bersifat sederhana dan garis
besar/pokok-pokok, haruslah disadari jangan sampai ketentuan yang diatur
bermakna ganda atau dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pihak yang
berkuasa.
Dalam
pelaksanaan konstitusi yang paling penting adalah semangat serta kemauan
politik (political will) para
penyelenggara negara. Karena, meskipun sudah dirumuskan dengan jelas dan rinci
konstitusi yang ada, jika para penyelenggara negara tidak punya semangat dan
tidak punya tekad dan komitmen untuk melaksanakan konstitusi tersebut secara
murni dan konsekuen dalam hidup berbangsa dan bernegara, bunyi pasal maupun
ayat yang ada dalam konstitusi tersebut tidak lebih hanya merupakan retorika
belaka. Namun sebaliknya, meskipun perumusan konstitusi tidak sempurna, tetapi
semangat para penyelenggara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi
tersebut, maka kekurangan yang ada tidak akan merintangi penyelenggara negara
untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mewujudkan cita-cita maupun
tujuan nasional.
E.C.S.
Wade dalam bukunya Constitutional Law
mengatakan bahwa undang undang dasar (UUD) adalah naskah yang memaparkan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
cara kerja badan-badan tersebut.
Bagi
mereka yang memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, memandang bahwa
undang undang dasar dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara lembaga-lembaga negara yang ada
(mis. Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan hubungan kerjasama antar
lembaga negara yang bersangkutan.
Para
penyusun UUD 1945 nampaknya memandang bahwa konstitusi lebih luas bila
dibandingkan dengan UUD. UUD hanyalah sebagian daripada hukum dasarnya negara.
UUD ialah hukum dasar negara yang tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam penyelenggaraan negara mesikipun tidak tertulis.
Dari
beberapa pendapat para ahli tersebut di atas, dapat ditarik tentang pengertian
konstitusi sebagai berikut :
Konstitusi
meliputi konstitusi tertulis yang kemudian disebut Undang Undang Dasar (UUD)
dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan.
Undang
Undang Dasar (UUD) merupakan :
1.
Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa
2.
Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik
3.
Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4.
Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Sebagai
hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, Undang Undang Dasar 1945
mengandung pengertian:
1.
Bersifat
mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga
kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
2.
UUD
1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan
yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
3.
UUD
1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman
hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
4.
Setiap
tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan
berpedoman pada UUD 1945.
0 Response to "Pengertian Konstitusi dan Undang Undang Dasar (UUD)"
Posting Komentar