Edukasippkn.com - Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara
bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi
Kurikulum 2013 adalah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis
proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang memadai pada para peserta didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan
pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya
perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil
pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya
pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran
(assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk
menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan
layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang
pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengembangkan Aplikasi E-Rapor SMP
yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan
merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan
oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup
karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan
pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru
bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah tugas
dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga
pengiriman nilai ke server Dapodik. Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi
tugas dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP.
Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian
yang mencakup empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan
sikap sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara
manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling,
mencakup kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta
langkah perencanaan dan input nilai sikap baik spiritual mapun sosial. Dalam
hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga dapat memantau grafik perkembangan
nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas mencakup kewenangan
wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran
siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor. Panduan
untuk siswa mencakup kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk
melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak
sebagai berikut:
1. Admin e-Rapor
2. Guru mata pelajaran
3. Guru bimbingan dan konseling
4. Wali Kelas
5. Siswa
6. Kepala Sekolah
7. Orangtua/wali murid
Download / unduh panduan penggunaan aplikasi
E-Rapor SMP yang digunakan di tahun pelajaran 2017/2018 di bawah ini:
Demikian share panduan penggunakan e-Rapor SMP tahun pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Panduan Penggunaan Aplikasi E-Rapor SMP Versi 2018"
Posting Komentar