Edukasippkn.com
- Sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di
dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan
kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan, dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Sejak
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kewarganegaraan
diarahkan pada pendidikan karakter yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk
membentuk dan membangun karakter bangsa. (Nation
and character building) yang materinya terintegrasi ke dalam mata
pelajaran-mata pelajaran yang ada.
2.
Pendidikan
Kewarganegaran baru berdiri sendiri sebagai mata pelajaran setelah
dikeluarkannya kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya meliputi : sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, ilmu bumi, Pancasila dan UUD 1945
3.
Pada
kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan (waktu itu bernama PMP)
meliputi : Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.
4.
Pada
kurikulum 1984 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan adalah butir-butir P-4.
Hal ini dilakukan untuk mengakomudasi perkembangan ketatanegaraan. Melalui
sidang MPR pada tahun 1978, MPR menetapkan TAP No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Untuk itulah di bidang pendidikan
dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya pada pendidikan kewarganegaraan materinya
meliputi 36 butir P-4.
5.
Pada
tahun 1994 keurikulum pendidikan mengalami perubahan. Sejak saat itu mata
pelajaran PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaaraan (PKn). Sesuai
dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN ditentukan bahwa materi PKn
mencakup butir-butir P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang dapat mengembangkan
semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. Dengan kata lain pendidikan
kewarganegaraan meliputi : pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral
serta pendidikan kejuangan.
6.
Pada
tahun 2003 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menentukan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran wajib yang harus ada di setiap kurikulum satuan pendidikan. Sementara
materinya terkait dengan empat pilar (elemen dasar : penulis) kehidupan
berbangsa dan bernegara yakni : Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyanmpaian materi tersebut dikembangkan
bukan saja pada aspek kognitif, namun juga tetap memberikan penekanan pada
pembentukan sikap dan keterampilan peserta didik.
Ruang
lingkup pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh kegiatan
yang ada baik di sekolah melalui kegiatan intra kurikuler, kegiatan ko
kurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilakukan di dalam dan di luar kelas,
melalui diskusi maupun kegiatan di dalam organisasi kesiswaan. Oleh karenanya
pendidikan kewarganegaraan di dalamnya termasuk pengalaman, minat, kepentingan
pribadi, masyarakat dan negara yang dinyatakan dalam kualitas pribadi
seseorang.
Dalam
kaitan ini NCSS (National Council for
Sosial Studies) merumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) meliputi
pengaruh-pengaruh positif dari :
(a)
pendidikan
di sekolah;
(b)
pendidikan
di rumah; dan
(c)
pendidikan
di lingkungan masyarakat.
Artinya
seluruh kegiatan yang dilakukan peserta didik merupakan bahan masukan bagi
pendidikan kewarganegaraan dalam memahami dan mengapresiasi tujuan dan
cita-cita nasional serta membuat keputusan yang cerdas dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nu’man
Somantri (2001 : 299) mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah
program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pegaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat dan orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih
peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis
dalam mempersiapkan hidup yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
beberapa uraian di atas PKn adalah diberikan untuk mempersiapkan warga negara
yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Sehingga muara
dari mata pelajaran PKn adalah mewujudkan warga negara yang partisipatif. Hal
tersebut berlangsung sampai sekarang, meskipun dengan tambahan-tambahan dan
penyempurnaan. Namun secara substasi ruang lingkup materi yang diberikan tidaklah
berbeda.
0 Response to "Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan / PPKn"
Posting Komentar