Edukasippkn.com - Ada
bermacam-macam pendapat atau teori tentang bentuk negara yang dikemukakan oleh
para tokoh. Aristoteles mengemukakan bahwa bentuk Negara antara lain :
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk
Negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja. Jadi kekuasaan
yang ada di Negara itu terpusat di satu tangan. Bentuk Monarki ini ada dua,
yaitu (1) Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi pemerintahan
tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, maka bentuk Negara ini yang baik;
(2) Jika bentuk Negara yang terpusat di tangan satu orang, namun pemerintahan
tersebut dilakukan untuk kepentingangan yang si penguasa itu sendiri, bentuk
Negara seperti ini jelek. Oleh aristoteles hal ini disebut dengan Tyrany.
b.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk
Negara di mana pemerintahannya dipegang atau terpusat pada beberapa orang saja.
Bentuk Negara aristokrasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemerintahan
yang dipegang oleh beberapa orang, namun pemerintahannya dilaksanakan dan
ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerintahan seperti ini
oleh aristoteles disebut dengan Aristokrasi; dan (2) pemerintahan di dalam
Negara dipegang oleh beberapa orang, tetapi pemerintahan yang dijalankan
tersebut ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu sendiri. Bentuk
Negara seperti ini jelek. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles disebut
dengan Oligarki.
c.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk
negara di mana kekuasaan yang ada dalam Negara tersebut ada di tangan rakyat.
Di lihat dari sifatnya, bentuk Negara demokrasi ada dua yaitu (1) Negara
demokrasi yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk
kepentingan umum (rakyat). Bentuk Negara seperti ini adalah baik. Aristoteles
menyebut bentuk Negara seperti ini dengan republik atau republik
konstitusional; (2) Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, tetapi
pemerintahan yang dijalankan ditujukan hanya untuk kepentingan orang-orang
tertentu. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles dikatakan sebagai bentuk
Negara yang jelek yang disebut demokrasi.
Tidak
berbeda jauh dengan pendapat Aristoteles di atas, Polybios berpendapat bahwa
bentuk Negara ada beberapa, antara lain : monarki, oligarki dan demokrasi.
Bedanya Polybios mengemukan ketiga bentuk negara tersebut akan berlangsung dan
berputar yang terkenal dengan teori syclus
polybios. Menurut teori ini bentuk negara yang tertua di dunia adalah
monarki, yakni suatu negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang.
Seorang pemimpin tersebut dipercaya memegang pemerintahan karena dianggap
memiliki bakat kepandaian dan keberanian lebih dibandingkan yang lain, yang
oleh Polybios disebut dengan primus inter pares (yang utama di antara
yang ada). Seorang pemimipin ini memrintah dengan baik dan pemerintahannya
dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat berdasarkan keadilan. Para
penggantinya kemudian bertindak dan menjalankan pemerintahannya demi
kepentingan pribadi dan bahkan bertindak secara sewenang-wenang; karena itu
timbullah yang disebut tyrani.
Bentuk
negara tyrani seperti ini berlangsung
terus dan lama kelamaan warganya melakukan pemberontakan karena merasa sudah
tidak tahan akan penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh seorang
“tiran”. Pemberontakan dan perlawanan yang dilakukan warga berhasil dan
akhirnya seorang atau tiran-pun turun. Kemudian warga memilih dan menunjuk
beberapa orang dari golongan ningrat atau bangsawan yang dianggap cerdas untuk
memerintah. Mereka (kaum bangsawan) terpilih, diberi kepercayaan oleh warga
untuk memimpin mereka. Dengan demikian terbentuklah suatu bentuk negara yang
disebut dengan aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya
ada di tangan beberapa orang dan dilaksana untuk kepentingan umum (seluruh
warga). Lama kelamaan bentuk aristokrasi ini mengalami kemerosotan. Hal ini
terjadi karena pemimpin negaranya berintak hanya demi kepentingan mereka
sendiri. Para pemimpin main hakim sendiri, bertindak semena-mena, dan
sebagianya. Hal demikian itu menimbulkan munculnya bentuk
negara
oligarki.
Bentuk
negara oligarki dalam perjalanannya mengalami hal yang sama dengan tyrani, yakni karena beberapa orang yang
melaksanakan pemerintahan secara sewenang-wenang dan memerintah secara tidak
adil dengan memainkan hukum yang ada, maka warga mengadakan perlawanan dan
pemberonakan. Perjuangan warga akhirnya memperolah kemenangan, sehingga warga
kemudian mengambil alih pimpinan negara. Hal ini berarti pemerintahan atau
kekuasaan yang ada dipegang oleh rakyat (warga). Dengan demikian lahirlah
bentuk negara demokrasi.
Bentuk
negara demokrasi, dalam perjalanannya mengalami kemunduran, karena rakyat atau
warga negara yang memerintah tidak tahu sedikitpun tentang pemerintahan, maka
timbullah pemerintahan yang liar. Suatu pemerintahan dari rakyat gembel dan
warga terhina yang kemudian memunculkan bentuk negara yang oleh Polybios disebut dengan okhlokrasi. Bentuk Negara okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk
negara di mana pemerintahannya ada di tangan rakyat (warga umum, termasuk
gembel dan hina) yang tidak punya pengetahuan sedikitpun tentang pemerintahan.
Akibatnya terjadilah kekacauan, karena menimbulkan kebejatan dan kebobrokan.
Masing-masing ingin kebebasan yang tidak terbatas atau sebebas-bebasnya, orang
ingin merdeka semerdeka-merdekanya. Kondisi bebas dan merdeka yang kebablasan
(euporia kebebasan atau kemerdekaan ini selanjutnya menimbulkan
“anarki”
yaitu suatu keadaan di mana setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya. Orang
tidak mau lagi di atur, sudah tidak mau lagi diperintah. Setiap orang mengatur
dan memerintah dirinya sendiri. Oleh karena itu keadaan menjadi kacau balau.
Dalam keadaan seperti inti muncullah seseorang yang kuat, pemberani dan yang
dapat mengatasi kekacauan yang terjadi. Orang tersebut kemudian mengambil alih
pimpinan negara. Dengan demikian timbullah kembali bentuk negara monarki,
demikian seterusnya.
Seorang
pakar tata negara bernama Leon Duguit berpendapat bahwa bentuk-bentuk negara
yang dikemukakan para pakar sebelumnya masih mencampur adukkan antara bentuk
negara dan bentuk pemerintahan. Menurutnya bentuk negara ada tiga, yaitu :
Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara. Sri Soemantri
Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara menjadi dua, yaitu : (1) bentuk
negara Kesatuan (unitary state) dan
bentuk negara Serikat (federal state)
(Martosoewignjo, 1984 : 39-40). Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi
bentuk negara di dasarkan atas asal yang menjadi cikal bakal kekuasaan atau
kewenangan itu. Apakah kekuasaan yang ada berasal dari koloni atau negara
bagiannya, ataukah berasal dari pemerintah pusat. Jika suatu negara telah
terbentuk dan segala kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh pemerintah
pusat.
Pemerintah
pusat selanjutnya menyerahkan sebagaian kewenagan tersebut kepada daerah, maka
bentuk negara yang demikian disebut dengan negara kesatuan. Sebaliknya, jika
kekuasaan yang ada berasal dari negara-negara yang berkumpul, kemudian
menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara yang baru dibentuk, maka
bentuk negara seperti ini disebut negara federal.
Dari
uraian tersebut di atas, bentuk-bentuk negara modern sekarang ini dapat
dibedakan menjadi :
1.
Bentuk Negara Kesatuan (Unity), yakni
suatu negara di mana :
a.
Kekuasaan
atau kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu pemerintahan dan
satu negara. Maksudnya bahwa kekuasaan atau kewenangan di dalam negara dipegang
oleh pemerintah pusat; Ada beberapa macam Negara kesatuan : Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi, yaitu suatu Negara di mana segala sesuatunya diatur
oleh pemerintah pusat; dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu
suatu Negara di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus daerahnya sendiri.
b.
Tidak
ada daerah di wilayah negara bersangkutan yang berkedudukan sebagai negara.
Tidak ada negara di dalam negara.
c.
Di
dalam bentuk negara kesatuan hanya ada satu UUD yang berlaku secara nasional.
Daerah-daerah tidak punya hak atau wewenang untuk menetapkan UUD.
2.
Bentuk Negara Serikat (Federal), yaitu suatu negara di mana:
a.
Kekuasaan
atau kewenangan yang ada berasal dari negara-negara bagian. Negara Serikat
terbentuk karena beberapa negara sepakat menggabungkan diri menjadi satu. Oleh
karenanya negara yang terbentuk kemudian kewenangannya diperoleh dari
negara-negara bagiannya. Wilayah negara serikat terdiri atas negara-negara
bagian.
b.
Selain
ada UUD Serikat yang berlaku di seluruh wilayah negara serikat, masing-masing
negara bagian juga punya UUD. UUD Serikat mengatur secara rinci hal-hal yang
menjadi hak dan wewenang pemerintah Negara bagian. Hal-hal yang belum dan tidak
diatur di dalam UUD negara serikat diatur di dalam UUD negara bagian.
0 Response to "Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Pendapat / Teori Para Tokoh Ahli"
Posting Komentar