Edukasippkn.com
- Sekolah merupakan wahana bagi pengembangan dan pembentukan warga negara yang
cerdas, demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karenanya Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) secara kurikuler harus dapat berfungsi menjadi wahana
psikologis-pedagogis utama dalam mengembangkan dan membentuk warga negara yang
diinginkan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh peraturan
perundangan yang terkait dengannya, seperti halnya :
a.
Pembukaan
UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa
pembentukan pemerintahan negara Indonesia dimaksudkan untuk : “……mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan seterusnya ……”
b.
Undang
Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1)
pasal
3 UU No. 20 tahun 2003 ditentukan bahwa : “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya ……”
2)
pasal
4 menentukan bahwa pendidikan diselengggarakan secara : (1) demokratis dan
berkeadilan, (2) sebagai satu kesatuan yang sistemik, (3) sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, (4) memberikan keteladanan,
membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas, (5) dapat mengembangkan budaya
membaca, menulis, dan berhitung bagi masyarakat, (6) dapat memberdayakan semua
komponen masyarakat.
3)
pasal
37 ayat (1) menyatakan bahwa : “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat : pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, dan seterusnya
…..”
4)
pasal
38 menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau setiap satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk
pendidikan menengah”.
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
1). Pasal 6 ayat (1)
yang menyatakan :
“Kurikulum
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB /Paket C, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat terdiri dari :
a). kelompok mata
pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
b). kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c). kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d). kelompok mata
pelajaran estetika
e). kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
2). Pasal 6 ayat (4)
menyatakan bahwa :
“Setiap kelompok mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai
pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik”
3). Pasal 7 ayat (2)
menyatakan bahwa :
“Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia”
Dari
uraian tersebut di atas nampak bahwa pendidikan kewarganegaraan diberikan dan
dikembangkan sebagai pranata atau tatanan secara sosio-pedagogis yang kondusif
bagi tumbuh kembangnya kualitas pribadi peserta didik. Oleh karena itu sekolah
sebagai bagian integral dari masyarakat perlu di arahkan dan dikembangkan
sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat.
Pembelajaran yang dilakukan di sekolah juga harus mampu memberi ketauladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Untuk itu
proses pembelajaran yang dilakukan hendaknya berlangsung secara demokratis.
Secara bertahap sekolah hendaknya menjadi komunitas yang memiliki budaya yang
berintikan pengakuan dan penghormatan akan hak dan kewajiban serta adanya
keharmonisan dalam menjalani hidup di dalam masyarakat yang tertib, adil dan
beradab. Dalam kaitan itulah mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana
yang ada di dalam kurikulum untuk mengembangkan karakter warga negara Indonesia
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Wahab
dan Sapriya (2011 : 311) mengatakan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum di
kalangan akademik tujuan pendidikan kewarganegaan (civic/citizenship education) di Indonesia adalah untuk membentuk
warga negara yang baik (to be good
citizens). Segala sesuatu yang digunakan dan dilakukan guru dalam proses
pembelajaran PKn hendaknya mampu membentuk dan menghasilkan lulusan sebagai
warga negara yang baik. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimanakah warga negara
yang baik itu? Orang atau warga negara seperti apa dikatakan sebagai warga
negara yang baik?.
Untuk
memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, di bawah ini dikemukakan beberapa
pendapat dari para tokoh, antara lain :
Nu’man
Somantri (2001) memberikan gambaran tentang warga negara yang baik. Beliau
mengatakan bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
a)
yang
berani membela serta setia kepada bangsa dan Negara,
b)
memiliki
sikap yang toleran kepada sesama,
c)
memeluk
salah satu agama yang diakui negara, dan
d)
memiliki
sikap demokratis.
Sementara
Wahab (1996) memberikan identifikasi warga negara yang baik adalah warga negara
yang memiliki kriteria :
a)
memahami
dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik,
b)
sebagai
individu yang memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial,
c)
mampu
memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan secara cerdas,
d)
memiliki
sikap disiplin pribadi,
e)
mampu
berpikir kritis , kreatif dan inovatif.
Winataputra
dan Budimansyah (2007) berpendapat bahwa warga negara yang baik adalah warga
negara yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), memiliki keterampilan kewarganegaraan (civic skill) dan memiliki watak
kewarganegaraan (civic disposition).
Pendapat ini bila dikaitkan dengan taksonomi Bloom, maka memiliki pengetahuan
kewarganegaraan terkait dengan aspek kognitif, memiliki watak kewarganegaraan
terkait dengan aspek afektif dan memiliki keterampilan kewarganegaraan terkait
dengan aspek psikomotor. Pendapat ini senada dengan pendapat Dardji
Darmodiharjo (1987), yang mengatakan bahwa pendidikan memuat unsur : mengajar
(pengetahuan), mendidik (membentuk sikap), dan melatih (keterampilan).
Dari
beberapa pendapat yang dikemukakan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk :
1.
Menambah
pengetahuan atau wawasan peserta didik akan segala hal yang terkait dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan benar melalui berbagai
cara dan metode (aspek kognitif).
2.
Membina
dan membentuk sikap warganegara yang mau dan meyakini akan pengetahuan yang
telah diperoleh. Dengan demikian, pengetahuan yang telah dipahami tersebut akan
diyakini dan terinternalisasi dalam diri atau mempribadi dalam jiwa peserta
didik, yang akan menjadi sikapnya dalam menanggapi persoalan-persoalan yang ada
(aspek sikap).
3.
Melatih
keterampilan kewarganegaraan kepada peserta didik untuk dapat menjadi warga
negara yang terampil berdemokrasi. Hal ini dilakukan melalui atau dengan cara
membiasakan atau membudayakan kepada peserta didik bersikap dan berperilaku
sesuai nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-har aspek
Psikomotor).
Semua
hal tersebut di atas nampaknya sejalan dengan tujuan pendidikan yang
dicanangkan oleh UNESCO, yakni learning
to know (aspek Pengetahuan), learning
to be (aspek Afektif), learning to do
and learning to life to gether (aspek keterampilan). Untuk itu semua maka
PKn dikembangkan agar mampu mengarahkan warga negara yang dinamis dalam rangka
menghadapi tantangan di era global. Warga Negara yang diharapkan melalu PKn
adalah : (a) warga negara yang cerdas, (b) warga negara yang memiliki komitmen,
serta (c) warga negara yang mampu melibatkan diri atau partisipatif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta dalam
pergaulan internasional.
Di
era global ini PKn seyogyanya diarahkan lebih fungsional dan dapat membantu
peserta didik dalam memecahkan persoalan serta mampu mengambil keputusan
sendiri di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu PKn hendaknya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan
masyarakat. Maksudnya, PKn hendaknya mampu sebagai wahana yang dapat membentuk
dan mengembangkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki kecerdasan
agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
0 Response to "Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan / PPKn"
Posting Komentar