Edukasippkn.com
- Dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi bahwa suatu konstitusi
yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, karena salah satu atau beberapa
pasal di dalamnya ternyata tidak dijalankan lagi atau oleh karena suatu
konstitusi yang berlaku tidak lebih hanya untuk kepentingan suatu golongan atau
pribadi dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula konstitusi yang
dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas Karl Loewenstein dalam Kusnardi dan Ibrahim
(1983:72) memberikan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, sebagai berikut:
a.
Nilai Normatif
Suatu
konstitusi dikatakan memiliki nilai normatif apabila suatu konstitusi telah
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya
diperlakukian secara efektif. Dengan perkataan lain konstitusi tersebut
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.
Nilai Nominal
Suatu
konstitusi dikatakan memiliki nilai nominal apabila secara hukum konstitusi itu
berlaku, tetapi dalam kenyataannya berlakunya tidak sempurna, karena ada
pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku dalam kenyataannya.Contoh : konstitusi
Amerika Serikat dalam amendemen ke XIV tentang kewarganegaraan dan perwakilan,
tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat, karena di negara
bagian Mississipi dan Alabama hal tersebut tidak berlaku. Demikian juga
konstitusi Uni Soviet dalam pasal 125 dijamin adanya kemerdekaan berbicara,
pers, tetapi dalam praktik pelaksanaan pasal tersebut banyak bergantung kepada
kemauan penguasa.
c.
Nilai Semantik
Suatu
konstitusi dikatakan memiliki nilai semantik apabila secara hukum tetap
berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari
tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Konstitusi
seperti ini secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanyalah
dijalankan untuk kepentingan pihak penguasa. Contoh
: UUD 1945 pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
0 Response to "Nilai-Nilai Konstitusi "
Posting Komentar