Edukasippkn.com
- Sebelum membahas karakterisik warga Negara yang bertanggung jawab, terlebih
dulu akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan tanggung jawab. Ridwan Halim
(1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari
pelaksanaan peranan, baik peranan itu berupa hak, kewajiban maupun kekuasaan.
Dengan demikian secara umum tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk
melakukan sesuatu atau berperilaku menurut cara tertentu. Sementara Purbacaraka
(1988) mengatakan bahwa tanggung jawab merupakan sesuatu yang lahir atau
bersumber pada penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk
menggunakan hak dan/atau kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap
pelaksanaan kewajiban dan hak, baik yang dilaksanakan secara memadai maupun
tidak memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban.
Demikan juga hal di dalam penggunakan kekuasaan.
Dari
uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab erat
kaitannya dengan penggunaan hak dan kewajiban serta kekuasaan. Artinya tanggung
jawab melekat dalam hak, kewajiban serta kekuasaan yang dimiliki seseorang.
Setiap kali orang melaksanakan hak, melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan
kekuasaannya akan disertai pula dengan tanggung jawab.
Ada
beberapa hal atau aspek yang perlu diperhatikan pada saat seseorang menggunakan
haknya, antara lain :
a.
Aspek
kekuatan yang di dalamnya berisikan tentang kekuasaan dan wewenang. Maksudnya
bahwa betapapun besar dan mutlaknya hak yang dimiliki seseorang, namun bilamana
pemegangnya tidak memiliki wewenang atau kekuasaan maka semua hak yang dimiliki
tersebut sama sekali tidak punya arti atau tidak ada gunanya.
b.
Aspek
perlindungan hukum yang memberikan kekuatan. Melalui perlindungan hukum
tersebut mensyahkan atau melegalisir hak seseorang sehingga memiliki kekuasaan
atau wewenang untuk menggunakannya.
c.
Aspek
pembatasan hukum yang membatasi seseorang dalam menggunakan haknya supaya tidak
sampai melampaui batas. Maksudnya dalam menggunakan haknya, seseorang dibatasi
hukum supaya tidak melampaui kepantasan dan kelayakan yang dapat menimbulkan
kerugian pada pihak lain.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas menunjukan kepada kita bahwa seseorang di dalam
menggunakan haknya tidak bisa dilakukan secara mutlak. Artinya meskipun itu
haknya tetapi dalam penggunaannya dibatasi oleh hak orang lain. Oleh karena itu
dalam menggunakan hak harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain.
Setiap orang pasti memiliki hak sekaligus kewajiban. Bahkan antara hak dan
kewajiban ibarat sekeping mata uang. Dibalik hak ada kewajiban yang harus
dilakukan, demikian sebaliknya.
Ada
beberapa aspek atau hal yang perlu diperhatikan pada saat melaksanakan kewajiban,
antara lain:
a.
Aspek
kemungkinan atau kelogisan, maksudnya bahwa adanya kemungkinan atau kemampuan
bagi pihak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana
mestinya.
b.
Aspek
perlindungan hukum, maksudnya bahwa adanya perlindungan hukum yang melegalisir
atau mensahkan pihak yang berkewajiban yang akan melindungi yang bersangkutan
dari segala macam tuntutan manakala ia telah melaksanakan kewajibannya.
c.
Aspek
pembatasan hukum, maksudnya adalah adanya pembatasan secara hukum yang
diberikan kepada pihak berkewajiban sehingga hal tersebut akan menjaga atau
membatasi supaya dalam menjalankan kewajibannya jangan sampai kurang dari batas
minimal kewajiban,, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain. d.
Aspek pengecualian hukum, yaitu adanya pertimbangan hukum yang merupakan aspek
pengecualian yang diberikan kepada seseorang dalam melaksanakan kewajibannya
dengan tidak memadai.
Aristoteles
(dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 45) mengatakan bahwa warga negara yang
bertanggung jawab adalah warga Negara yang baik, dan warga negara yang baik
adalah warga negara yang memiliki keutamaan atau kebajikan sebagai warga
negara. Terkait dengan hal keutamaan dan kebajikan ini, Plato mengatakan ada
empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa
manusia. Adapun keempat keutamaan yang dimaksud adalah :
1.
Pengendalian
diri (temperance), hal ini dihubungkan dengan nafsu
2.
Keperkasaan
(fortitude), hal ini dihubungkan dengan semangat
3.
Kebijaksanaan
atau kearifan, hal ini dihubungkan dengan akal
4.
Keadilan,
hal ini dibhubungkan dengan ketiga bagian jiwa manusia sebelumnya (pengendalian
diri, keperkasaan dan kebijaksanaan/kearifan)
Hal
ini dapat disederhanakan melalui visualisasi table berikut :
Tabel
1 : Kebajikan atau keutamaan manusia
Keutamaan atau
kebajikan
|
Jiwa manusia
|
•
Pengendalian diri (temperance)
•
Keperkasaan (fortitude)
•
Kebijaksanaan atau kearifan
•
Keadilan
|
•
Nafsu (ephitumia)
•
Semangat (thumos)
•
Akal (nous)
•
Nafsu, semangat dan akal
|
Aristoteles
sebagai murid dari Plato memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat
gurunya. Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 46) berpandangan
bahwa keutamaan atau kebajikan manusia sesuai peran dan fungsinya yang ada harus
di lihat secara utuh. Terkait dengan ini fungsi dan peran warga negara
berbeda-beda satu dengan yang lainnya, apalagi bila di lihat di dalam negara
pasti memiliki warga negara yang beragam atau berbeda-beda. Aristoteles
mengatakan bahwa kebajikan seluruh warga negara suatu negara tidak mungkin
satu, melainkan beragam atau berbeda-beda yaitu sesuai dengan fungsi dan peran
yang dimiliki masing-masing.
Pendapat
Aristoteles tentang kebajikan atau keutamaan ini nampaknya lebih realistis dan
masih relevan bila dikaitkan dengan konteks kehidupan warga negara saat ini.
Adanya keberagaman individu warga negara dengan status dan perannya
masing-masing berbeda satu dengan yang lainnya, merupakan suatu realitas yang
tidak terbantahkan, termasuk di dalam merealisasikan fungsi dan peran yang
dimiliki berbeda-beda pula.
Warga
Negara yang bertanggung jawab akan selalu berusaha melaksanakan dan menggunakan
hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seoptimal mungkin. Warga negara yang cerdas, dalam melaksanakan hak dan
kewajiban yang dimiliki akan selalu berupaya mengetahui ruang lingkup tanggung
jawab yang harus diembannya. Apabila dicermati, ada beberapa tanggung jawab
yang harus diemban dan dilaksanakan oleh warga negara, antara lain :
1.
Tanggung jawab pribadi meliputi :
a.
Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
2.
Tanggung jawab sosial, meliputi :
a.
Tanggung jawab terhadap masyarakat
b.
Tanggung jawab terhadap lingkungan
c.
Tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara
Adapun
penjelasan masing-masing sebagai berikut ini :
Ad 1 : Tanggung Jawab
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Hal ini di dasarkan pada sila I Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa
dan UUD 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, pasal 29 ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Berdasarkan
landasan idiil sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila I dan konstitusioal
yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut mewajibkan
kepada setiap warga negara Indonesia untuk senantiasa melandasi sikap dan
perilakunya dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Tanggung
jawab warga Negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan melaksanakan semua
perintah dan mejauhi larangan-laranganNYA. Hal ini masing-masing akan
dimanifestasikan dalam bentuk sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Kesemuanya itu dipancari oleh nilai-nilai keimanan dan ketakwaan
terhadap TYME dalam melakukan hubungan atau interaksi dengan sesama di dalam
kehidupan masyarakat. Tuhan mengajarkan kepada setiap hambaNYA untuk menjalin
hubungan yang baik dan harmonis dengan siapa saja dengan tanpa memandang
perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, maupun perbedaan-perbedaan
yang lain. Di hadapan Tuhan YME manusia tidak dinilai karena kedudukan,
jabatan, harta kekayaan yang dimiliki, status sosial maupun titel atau
pengetahuan yang dimiliki. Di mata Tuhan YME nilai manusia teletak pada derajat
keimanan dan ketakwaannya kepadaNYA.
Ada
beberapa cara dalam mengimplementasikan bentuk tanggung jawab warga negara
terhadap Tuhan YME, diantaranya :
a.
Mensyukuri
segala nikmat yang telah dikaruniakan-NYA kepada kita
b.
Taat
beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
c.
Melaksanakan
segala perintah-NYA dan menjauhi segala laranganNYA
d.
Terus
menuntut ilmu sepanjang hayat serta menggunakan demi kebaikan umat manusia
e.
Menjalin
tali silaturahmi atau persaudaraan dengan siapa saja guna menciptakan kehidupan
yang aman, tenteram , damai dan sejahtera
Ad 2 : Tanggung Jawab
Terhadap Masyarakat
Sebagai
mahluk sosial manusia tidak bisa lepas dari masyarakat. Frans Magnis Suseno
(1993) mengatakan bahwa kebermaknaan manusia itu jika ia hidup di masyarakat.
Hal ini dapat dimaklumi mengingat manusia sebagai mahluk social tidak bisa
lepas dari keberadaan manusia lain. Artinya manusia dalam memenuhi semua
kebutuhan hidup agar dapat tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya selalu
membutuhkan orang lain. Sehingga manusia sepanjang hayatnya selalu membutuhkan
orang lain, mulai lahir bahkan sejak masih ada di dalam Rahim seorang ibu
sampai meninggal membutuhkan orang lain. Dalam kaitan inilah dikatakan bahwa
manusia sebagai anggota masyarakat senantiasa cenderung hidup berkelompok /
bermasyarakat.
Sebagai
anggota masyarakat, perwujudan tanggung jawabnya dapat
dilaksanakan
dalam bentuk sikap dan perilaku sebagai berikut :
a.
Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Menjaga
dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat
c.
Meningkatkan
rasa kesetia kawanan sosial di antara sesama anggota masyarakat
d.
Menghindari
sikap dan tindakan diskriminatif dalam rangka menghindari terjadinya perpecahan
di masyarakat, bangsa dan negara
Ad 3 : Tanggung Jawab
Terhadap Lingkungan
Manusia
dan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak
dapat dipisahkan. Manusia selalu membutuhkan lingkungan sebagai tempat hidup
dan tempat kehidupannya, sementara untuk memelihara kelestariannya lingkungan
membutuhkan campur tangan manusia. Sumaatmaja (1998) mengatakan bahwa manusia
dan alam ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Hanya saja
tingkat pengaruh yang diberikan manusia terhadap lingkungan ditentukan oleh
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang dikuasai. Berdasarkan Iptek
tersebut hubungan manusia dengan alam dapat dikelompokkan menjadi tiga :
a.
Kelompok
manusia yang masing sangat tergantung kepada alam
b.
Kelompok
manusia yang baru mampu menyesuaikan dengan alam
c.
Kelompok
manusia yang sudah mampu mengelola serta memanfaatkan alam
Tanggung
jawab yang dimiliki manusia dalam melakukan hubungan dengan lingkungan alam
tidaklah ringan. Manusia dituntut memiliki sikap dan dan perilaku, antara lain
:
a.
Memelihara
dan menjaga kebersihan lingkungan
b.
Mengeksploitasi
lingkungan sesuai kebutuhan, dan tidak dilakukan secara berlebihan
c.
Menggunakan
teknologi ramah lingkungan
Apabila
setiap individu di dalam masyarakat dapat melaksanakan hubungannya dengan
lingkungan secara bertanggung jawab seperti yang di uraikan di atas, niscaya
kehidupan di dalam masyarakat akan dapat berjalan dengan tertib, aman, damai
serta penuh dengan romantika dan keindahan. Penggunakan teknologi yang ramah
lingkungan dalam pemaantaatan potensi alam, disamping dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup , juga akan dapat menjaga kelestariannya. Oleh karena itu,
manusia harus mampu menguasai teknologi, bukan sebaliknya, teknologi yang
menguasai manusia. Dengan menguasai teknologi manusia akan dapat mengendalikan
tehnologi tersebut sesuai dengan keinginannya. Kerusakan alam lingkungan seringkali
terjadi sebagai akibat ketidak mampuan manusia menguasai teknologi atau
teknologi sudah menguasai manusia itu sendiri.
Ad 4 : Tanggung Jawab
Terhadap Bangsa dan Negara
Kelangsungan
hidup serta maju mundurnya suatau bangsa menjadi tanggung jawab warga
negaranya. Berdirinya suatu Negara karena keinginan bersama dari warga
negaranya. Konsekunsinya bahwa untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara
yang didirikan menjadi tanggung jawab semua warganegara. Demikian pula keadaan
suatu bangsa, apakah bangsa itu maju, berkembang, bahkan mengalami kemuduran
sangat bergantung dan menjadi tanggung jawab warganya sendiri.
Sebagai
warga Negara Indonesia sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tanpa adanya partisipasi (sebagai bentuk tanggung jawab) seluruh
warga negara, tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara ini bisa mengalami
kehancuran. Apalagi jika kita ingin mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional
sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu menuntut semua
kita melakukan tanggung jawab sebagai warga negara secara konsisten dan
konsekuen. Semua itu dapat diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku kehidupan
sehari-hari berupa :
a.
Memahami,
menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala
a.
aspek
kehidupan sehari-hari
b.
Menjaga
dan memelihara nama baik bangsa dan negara
c.
Menjaga
persatuan dan keutuhan bangsa
d.
Membina
kesetiakawanan sosial diantara sesame warga negara Indonesia
e.
Meningkatkan
wawasan kebangsaan.
0 Response to "Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab "
Posting Komentar