Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Edukasippkn.com - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Pancasila yang disusun oleh The Founding Father’s melalui sidang-sidang BPUPKI yang kemudian ditetapkan oleh PPKI fungsi dan kedudukan bermacam-macam.

Menurut Dardji Darmodihardjo kurang lebih ada delapan fungsi yang dimiliki oleh Pancasila, antara lain :

1)   Sebagai dasar Negara,
2)   Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
3)   Sebagai perjanjian luhur,
4)   Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
5)   Sebagai kepribadian bangsa,
6)   sebagai falsafah bangsa Indonesia,
7)   Sebagai cita-cita bangsa Indonesia,
8)   Sebagai alat pemersatu.

Namun dari delapan fungsi tersebut dapat dipadatkan menjadi dua fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila yakni sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa.

1. Pancasila sebagai dasar Negara

a. Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan pokok Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara (Philosofis Grondslag) Republik Indonesia. Hal ini tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”

Pengertian kata “dengan berdasarkan kepada….” secara yuridis mengandung makna bahwa Pancasila adalah sebagai dasar Negara (Kaelan,2014: 108) Meskipun tidak ada kata atau Istilah Pancasila yang kita temukan dalam Pembukaan UUD 1945, namun secara eksplisit anak kalimat yang berbunyi : “…..dengan berdasarkan kepada …..”ini memiliki makna dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Hal ini di dasarkan pada interpretasi historis sebagaimana yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Hal ini juga di dasarkan pada saat sidang BPUPKI di mana oleh Ketua lembaga tersebut meminta kepada anggota untuk menyusun atau merumuskan dasar-dasar yang akan dipakai sebagai dasar negara yang akan didirikan. Oleh karana itu fungsi pokok Pancasila itu adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini juga di dasarkan pada ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Di dalam ketetapan MPRS tersebut dijelaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Dan lebih lanjut diijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum hakikatnya adalah pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

Pada tahun 1968, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ditegaskan pula di dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan dari risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional.

Ketentuan-ketentuan di atas dapat dirujuk sebagai dasar hukum bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa
sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara, sebagai dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara, serta merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semenatara sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila memiliki fungsi sebagai tujuan atau cita- cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa.

b. Konsep Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (philosofishe gronslag), dari Negara, ideology Negara (staatidee) dalam pengertian ini Pancasila merupakan nilai dasar serta norma dasar untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. hal ini mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dan berpedoman dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karennya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kedudukan sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hokum Indonesia, pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yakni di dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan akhirnya dikonkritkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 serta penjabarannya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :

1)   Pancasila sebagai dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2)   Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
3)   Mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis
4)   Mengandung norma yang mengharuskan Undang Undang Dasar memuat isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
5)   Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan. 

c. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki. Nilai-nilai tersebut telah dimurnikan/dipadatkan dalam lima sila sebagai dasar filosofis negara. Dengan demikian sebagai ideologi atau pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai dasar dalam Pancasila tersebut merupakan nilai-nilai yang fundamental bagi bangsa dan negara. Nilai-nilai dasar tersebut adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai penyebab pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim “kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaranNya. Taat mengandung makna setia, menurut apa, yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memeberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Tidak seorangpun dapat memaksa orang atau kelompok lain untuk memeluk agama tertentu. Bahkan negara sekalipun tidak dapat memaksakan kehendaknya agar seseorang memeluk agama tertentu. Supaya kehidupan masyarakat yang berbeda keyakinan dan agama dapat hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis, maka antar pemeluk agama yang berbeda-beda itu harus saling hormat-menghormati dan bekerjasama satu sama lain.

2. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab

Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna : kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan
memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan sesama umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepa slira.

3. Nilai Persatuan Indonesia

Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturuan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.

Nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, kearah resultante/sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

Nilai sila keempat mengandung makna : suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam untuk mufakat, atas kebenaran dari Tuhan, selaras dengan akal sehat, serta mempertimbangkan kehendak rakyat dan rasa kemanusiaan demi tercapainya kebaikan hidup bersama.

Di dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah/mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah : “ kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari ukuran yang dihasilkan. Meskipun usulan itu dari golongan
mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem Demokrasi Pancasila”, yaitu demokrasi yang dipimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena titik beratnya musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama, maka demokrasi pancasila fahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan.

Sebagai paham kekeluargaan, demokrasi pancasila mengandung muatan prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantarnya ialah:

(1)  Berpaham negara hukum;
(2)  Berpaham konstitusionalisme;
(3)  Supermasi ditangan MPR;
(4)  pemerintahan yang bertanggungjawab;
(5)  Pemerintah berdasarkan perwakilan;
(6)  Sistem pemerintahan bersifat presidensial;
(7)  Tidak mengenal mayoritas dan minoritas. 

5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna yang terkandung di dalam sila kelima ini adalah sebagai berikut: Suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapatkan segala sesuatu yang
telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

Disamping itu wajib melaksanakan juga keadilan komulatif (keadilan antar WNI dengan WNI): keadilan legal/taat (taat atau loyal terhadap negara); dan keadilan distributif (keadilan membagi sebagai kewajiban negara kepada WNI). Semua keadilan ini perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Perlu juga dipupuk sikap solider, bekerja sama dengan sesamanya, membuka diri bagi kepentingan bersama merupakan sifat- sifat perilaku dalam keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi.

0 Response to "Fungsi dan Kedudukan Pancasila "

Posting Komentar