Edukasippkn.com
- Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Pancasila yang disusun
oleh The Founding Father’s melalui
sidang-sidang BPUPKI yang kemudian ditetapkan oleh PPKI fungsi dan kedudukan
bermacam-macam.
Menurut
Dardji Darmodihardjo kurang lebih ada delapan fungsi yang dimiliki oleh
Pancasila, antara lain :
1)
Sebagai
dasar Negara,
2)
Sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia,
3)
Sebagai
perjanjian luhur,
4)
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum,
5)
Sebagai
kepribadian bangsa,
6)
sebagai
falsafah bangsa Indonesia,
7)
Sebagai
cita-cita bangsa Indonesia,
8)
Sebagai
alat pemersatu.
Namun
dari delapan fungsi tersebut dapat dipadatkan menjadi dua fungsi pokok atau
fungsi utama Pancasila yakni sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup
bangsa.
1. Pancasila sebagai
dasar Negara
a.
Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan
pokok Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara (Philosofis Grondslag) Republik Indonesia. Hal ini tersimpul dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut : “maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Pengertian
kata “dengan berdasarkan kepada….” secara yuridis mengandung makna bahwa
Pancasila adalah sebagai dasar Negara (Kaelan,2014: 108) Meskipun tidak ada
kata atau Istilah Pancasila yang kita temukan dalam Pembukaan UUD 1945, namun
secara eksplisit anak kalimat yang berbunyi : “…..dengan berdasarkan kepada
…..”ini memiliki makna dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Hal ini di
dasarkan pada interpretasi historis sebagaimana yang ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Hal
ini juga di dasarkan pada saat sidang BPUPKI di mana oleh Ketua lembaga
tersebut meminta kepada anggota untuk menyusun atau merumuskan dasar-dasar yang
akan dipakai sebagai dasar negara yang akan didirikan. Oleh karana itu fungsi
pokok Pancasila itu adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini
juga di dasarkan pada ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Di dalam ketetapan MPRS
tersebut dijelaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum. Dan lebih lanjut diijelaskan bahwa Pancasila sebagai
sumber tertib hukum hakikatnya adalah pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia.
Pada
tahun 1968, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 1968 yang
menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah berarti Pancasila
ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ditegaskan pula di dalam
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan bahwa Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Catatan dari risalah/penjelasan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud
dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional
sebagai cita-cita dan tujuan nasional.
Ketentuan-ketentuan
di atas dapat dirujuk sebagai dasar hukum bahwa Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi
sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal
tersebut dapat dijabarkan bahwa
sebagai
dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan
negara, sebagai dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara, serta
merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semenatara
sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila
memiliki fungsi sebagai tujuan atau cita- cita dari bangsa Indonesia serta
sebagai sarana pemersatu bangsa.
b.
Konsep Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila
dalam kedudukan sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah
negara (philosofishe gronslag), dari
Negara, ideology Negara (staatidee)
dalam pengertian ini Pancasila merupakan nilai dasar serta norma dasar untuk
mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan dasar
untuk mengatur penyelenggaraan Negara. hal ini mengandung konsekuensi bahwa
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan dijabarkan dan berpedoman dari nilai-nilai Pancasila. Oleh
karennya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma serta
kaidah, baik moral maupun hukum Negara dan menguasai hukum dasar baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kedudukan sebagai dasar Negara,
Pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hokum Indonesia, pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yakni di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam Pokok-Pokok Pikiran
Pembukaan, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan akhirnya
dikonkritkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 serta penjabarannya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
1)
Pancasila
sebagai dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia
2)
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945
3)
Mewujudkan
cita-cita hokum bagi hokum dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis
4)
Mengandung
norma yang mengharuskan Undang Undang Dasar memuat isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur
5)
Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para pelaksana
pemerintahan.
c.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila
sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi atau mengandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan
terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap
baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki. Nilai-nilai tersebut telah
dimurnikan/dipadatkan dalam lima sila sebagai dasar filosofis negara. Dengan
demikian sebagai ideologi atau pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
dasar dalam Pancasila tersebut merupakan nilai-nilai yang fundamental bagi
bangsa dan negara. Nilai-nilai dasar tersebut adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang
diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang Maha Tunggal tiada
duanya. Yang sempurna sebagai penyebab pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup,
berpandangan hidup “taat” dan “taklim “kepada Tuhan dengan dibimbing oleh
ajaran-ajaranNya. Taat mengandung makna setia, menurut apa, yang diperintahkan
dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan
Tuhan memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan
terluhur.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa memeberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk
agama sesuai dengan keyakinannya. Tidak seorangpun dapat memaksa orang atau
kelompok lain untuk memeluk agama tertentu. Bahkan negara sekalipun tidak dapat
memaksakan kehendaknya agar seseorang memeluk agama tertentu. Supaya kehidupan
masyarakat yang berbeda keyakinan dan agama dapat hidup berdampingan dengan
rukun dan harmonis, maka antar pemeluk agama yang berbeda-beda itu harus saling
hormat-menghormati dan bekerjasama satu sama lain.
2.
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna : kesadaran sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan mutlak hati nurani dengan
memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang
perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan sesama umat manusia dalam
mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, pengakuan hak asasi
manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya sesuai dengan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang
sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling
mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepa slira.
3.
Nilai Persatuan Indonesia
Nilai
Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai persatuan Indonesia
yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya nasionalisme.
Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli
maupun keturuan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama
yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Nilai
persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan,
adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan
alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama,
kearah resultante/sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan
“Bhineka Tunggal Ika”.
4.
Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
Nilai
sila keempat mengandung makna : suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui
badan-badan tertentu yang dalam untuk mufakat, atas kebenaran dari Tuhan,
selaras dengan akal sehat, serta mempertimbangkan kehendak rakyat dan rasa
kemanusiaan demi tercapainya kebaikan hidup bersama.
Di
dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah/mufakat ini yang menjadi prioritas
utama adalah : “ kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari ukuran yang
dihasilkan. Meskipun usulan itu dari golongan
mayoritas,
tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa
diterima. Sebaliknya, meskipun itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot
usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang
dikehendaki oleh sistem Demokrasi Pancasila”, yaitu demokrasi yang dipimipin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena titik
beratnya musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama, maka demokrasi pancasila
fahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan.
Sebagai
paham kekeluargaan, demokrasi pancasila mengandung muatan prinsip dasar mekanisme
demokrasi, diantarnya ialah:
(1)
Berpaham
negara hukum;
(2)
Berpaham
konstitusionalisme;
(3)
Supermasi
ditangan MPR;
(4)
pemerintahan
yang bertanggungjawab;
(5)
Pemerintah
berdasarkan perwakilan;
(6)
Sistem
pemerintahan bersifat presidensial;
(7)
Tidak
mengenal mayoritas dan minoritas.
5.
Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
yang terkandung di dalam sila kelima ini adalah sebagai berikut: Suatu tata
masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga
negara mendapatkan segala sesuatu yang
telah
menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanannya adalah bahwa setiap warga
harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan,
keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
Disamping
itu wajib melaksanakan juga keadilan komulatif (keadilan antar WNI dengan WNI):
keadilan legal/taat (taat atau loyal terhadap negara); dan keadilan distributif
(keadilan membagi sebagai kewajiban negara kepada WNI). Semua keadilan ini
perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Perlu
juga dipupuk sikap solider, bekerja sama dengan sesamanya, membuka diri bagi
kepentingan bersama merupakan sifat- sifat perilaku dalam keadilan sosial yang
harus dijunjung tinggi.
0 Response to "Fungsi dan Kedudukan Pancasila "
Posting Komentar