Edukasippkn.com
- Bangsa Indonesia mendirikan negara memiliki ciri khas atau karakter sendiri
yakni dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliki sebelumnya. Nilai-nilai
tersebut yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya serta nilai agama
yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dan slah satu unsur berdirinya Negara
Indonesia. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, yang
menempati
berbagai daerah dengan adat istiadat dan budaya daerah yang berbeda-beda, serta
menganut agama dan/atau keyakinan yang berbeda-beda sepakat membangun suatu
Negara yang didasarkan nilai-nilai keberagaman yang ada. Nilai-nilai tersebut
kemudian disusun dan dikristaliasasi menjadi satu sistem nilai yang diberi nama
Pancasila. Pada saat bangsa Indonesia mengupayakan mendirikan Negara, sistem
nilai atau Pancasila ini tetap dijadikan sebagai pandangan hidupnya.
Berdasarkan
pada ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia pada saat mendirikan negara, maka
negara yang didirikanpun memiliki karakteristik tertentu pula. Adapun ciri khas
tertentu tersebut, karena dibangun berdasarkan keanekaragaman sifat, dan
karakteristiknya, maka bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara, yaitu :
Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik (Kaelan, 2012 :
192). Semua itu di dasarkan pada nilai-nilai yang sudah dimiliki dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia yang disebut dengan Pancasila.
a.
Negara Persatuan
Negara
Indonesia adalah Negara Persatuan, yaitu negara yang melindungi seluruh rakyat
dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia. Hal ini tercermin dari pokok
pikiran pertama dari pembukaan UUD NRI tahun 1945. Negara Indonesia bukanlah
negara perorangan atau individualisme, yaitu negara yang dibangun atas dasar
ikatan individu; seperti negara liberal. Indonesia bukanlah negara klas atau
kelompok, yakni suatu negara yang di dasarkan pada golongan atau kelompok
tertentu. Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai suku yang
memiliki beragam budaya, berbagai adat istiadat, menganut berbagai agama
merupakan satu kesatuan. Indonesia menempati wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau merupakan satu kesatuan wilayah yang disebut dengan tanah air
atau tanah tumpah darah.
Pada
pasal 1 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 disebutkan : Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk
Negara Indonesia adalah Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah
Republik. Negara kesatuan adalah negara yang merupakan satu kesatuan dari
unsur-unsur yang membentuknya. Negara Indonesia terbentuk dari unsur rakyat
yang terdiri atas berbagai golongan, kebudayaan, adat istiadat serta agama,
unsur wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Jadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah suatu negara yang merupakan : satu kesatuan rakyat,
satu kesatuan wilayah, satu pemerintah (pusat).
1)
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, karena :
a)
Hanya
memiliki rakyat yang satu, meskipun terdiri atas berbagai suku, beragam adat
istiadat, budaya dan agama, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
b)
Hanya
memiliki wilayah yang satu yaitu tanah air Indonesia. Meskipun wilayah
Indonesia meliputi beribu-ribu pulau, namun menjadi satu kesatauan “Nusantara”.
Wilayah nusantara ini di bagi menjadi daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota.
c)
Hanya
memiliki satu pemerintah pusat. Kekuasaan atau wewenang yang ada dalam negara
dipegang oleh pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan atau kewenangan yang
diberikan kepada daerah dilakukan melalui asas : desentralisasi, dekonsentrasi
dan pembantuan.
2)
Bentuk pemerintahan Republik
Secara
teori bentuk pemerintahan negara di dunia ada dua, yaitu republik dan
monarki/kerajaan.
a)
Bentuk
pemerintahan republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya
di angkat berdasarkan pemilihan. Di dalam Negara yang memilikh bentuk pemerintahan
republik, setiap warga negara punya hak menjadi kepala negara atau presiden.
Sedangkan
b)
Bentuk
pemerintahan monarki/kerajaan adalah suatu bentuk pemerintah di mana kepala
negaranya di angkat berdasarkan darah keturunan. Pada negara yang menganut
bentuk pemerintahan seperti ini, tidak semua warga negara punya hak menjadi
kepala negara. Hanya warga negara yang punya garis keturunan atau darah
keturunan berhak untuk menjadi kepala negara atau presiden.
b.
Negara Kebangsaan
Bangsa
Indonesia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang hakikatnya merupakan mahluk
yang memiliki sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial.
Sebagai mahluk individu adalah sebagai mahluk yang memiliki kebebasan-kebebasan
dan sebagai mahluk yang tidak terbagi. Sedangkan sebagai mahluk sosial, mahluk
yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam kaitan ini, untuk mempertahankan dan
merealisasikan harkat dan martabatnya manusia kemudian membentuk persekutuan
hidup yaitu suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang dan memiliki tujuan
bersama yang dinginkan kemudian membentuk sebuah bangsa. Untuk mewujudkan
tujuan bersama tersebut, bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara.
Menurut
Muh. Yamin dalam Kaelan (2014) negara Indonesia yang merupakan negara kebangsaan
terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada tiga tahap yang dilalui
Indonesia untuk menjadi negara modern seperti sekarang ini, yakni :
a)
Negara
kebangsaan pada saat kerajaan Sriwijaya sekitar abad 6-14 (tahun 600 – 1.400)
di bawah wangsa Syailendra;
b)
Negara
kebangsaan pada saat kerajaan Mojopahit sekitar abad 13 – 16 (tahun 1293 -1525)
di bawah raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada. Kedua zaman kebangsaan ini
disebut dengan negara kebangsaan Indonesia lama;
c)
negara
kebangsaan Indonesia modern yang disusun di atas kebersamaan,
kegotong-royongan, kekeluargaan di atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari
uraian tersebut di atas, tergambar bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang
dibentuk dari suatu proses persatuan antara individu-individu dikarenakan
karena adanya persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia adalah suatu
negara yang terbentuk di atas kebersamaan dan kekluargaan yang tersusun dari
berbagai ragam suku, dengan beraneka ragam adat istiadat, budaya,
maupun
agama.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah
negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan
religiusitas atau negara yang ber-Pancasila. Oleh karenanya, maka NKRI
merupakan Negara kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Negara kebangsaan
yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, Negara kebangsaan yang Berpersatuan
Indonesia, Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Negara Kebangsaan yang
Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1)
Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa
Indonesia memandang hakikat manusia adalah sebagai makhluk yang
“mono-pluralisme”. Makhluk yang terdiri atas : 1) susunan kordrat, terdiri atas
: jiwa (rokhani) dan raga (jasmani); 2) sifat kodrat, terdiri atas :
individu-sosial; 3) kedudukan kodrat, terdiri atas : makhluk pribadi dan
makhluk ciptaan Tuhan. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara, semua
unsur manusia tersebut dijadikan satu kesatuan integral, meleburkan diri ke
dalam suatu persekutuan hidup bersama yaitu bangsa dan negara Indonesia . Oleh
karenanya Negara Indonesia adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan yang
Maha Esa.
Pangkal
tolak dari negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan
sebagai pencipta semua makhluk yang ada di muka bumi. Tuhan menciptakan semua
isi alam dengan segala kodrat-NYA, menjaga segala keteraturan makro kosmos dan
mikro kosmos, memelihara keseimbangan, hubungan dan saling ketergantungan
(ekosistem) yang ada di bumi. Semua makhluk yang ada di bumi adalah ciptaan
Tuhan, termasuk individu (manusia). Individu-Individu yang hidup dalam
persekutuan hidup bangsa dan negara adalah makhluk yang ber-Ketuhanan. Oleh
karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang
ber-Ketuhanan.
Sebagaimana
yang tersirat di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
Indonesia adalah negara yang ber-agama. Bukan Negara sekuler yang memisahkan
antara urusan agama dan urusan duniawi. Indonesia bukan negara agama, yang
menjadikan agama sebagai dasar penyelenggaraan hidup bernegara. Negara
Indonesia adalah Negara kebangsaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Negara tidak memaksakan suatu agama pada seseorang, karena agama merupakan hak
yang paling dasar bagi seseorang utuk meyakininya. Negara menjamin kemerdekaan
dan memberi perlindungan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.
Kemerdekaan
dan kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki
manusia. Hal ini terkait erat dengan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan, yakni dalam kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan dan kemerdekaan untuk memeluk agama
bukanlah pemberian kelompok, golongan maupun negara. Kebebasan memeluk agama
yang diyakini merupakan kebebasan pribadi yang diterima dari Tuhan Yang Maha
Esa sebagai kodrat yang wajib dipertanggung jawabkan. Dalam hubungan dengan
Tuhannya, setiap orang bebas meningkatkan dan mengembangkan kualitas
spiritualnya sesuai dengan agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama
yang lain. Untuk itu negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan sesuai
dengan bunyi pasal-pasal UUD Negara RI tahun 1945.
2)
Negara kebangsaan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara
pada hakikatnya merupakan persekutuan hidup yang terjelma dari sifat kodrat
manusia yang mono pluralis. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk untuk mewujudkan harkat dan martabat serta
cita-cita manusia baik lahiriah maupun batiniah. Dalam kaitan tersebut manusia
adalah subyek pokok sebagai pendukung negara. Maksudnya bahwa segala sesuatu
yang berhubungan dengan Negara, dilakukan oleh, dari dan untuk manusia. Oleh
karena itu maka Negara Indonesia adalah Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Sebagai
Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab konsekuensinya,
bahwa di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus sesuai dengan sifat
dan hakikat manusia. Menurut Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2014) berpendapat
bahwa dalam kehidupan negara sifat-sifat dan keadaan negara meliputi : 1)
bentuk Negara, 2) tujuan Negara, 3) organisasi Negara, 4) kekuasaan Negara, 5)
penguasa Negara, 6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa. Dalam kaitan
dengan Negara, manusia dianggap sebagai dasar ontologis, di mana manusia di
tempatkan sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia merupakan
komponen utama dan menempati posisi sentral dalam setiap penyelenggaraan
negara, khususnya di dalam melakukan pembangunan nasional.
Sebagai
negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, maka negara :”
……melindungi seluruh warganya dan seluruh tanah tumpah darahnya….”. Hal ini
mengandung arti bahwa, negara memberikan perlindungan kepada seluruh manusia
sebagai warganya tanpa kecuali. Hal ini diatur di dalam UUD Negara RI tahun
1945 pada pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Untuk mewujudkan isi yang terkandung
dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut negara wajib mendasarkan pada
moral kemanusiaan sebagai moral penyelenggaraan negara dan moral penyelenggara
negara.
Indonesia
sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradabad,
menadasarkan nasionalismenya (kebangsaan) kepada hakikat manusia sebagai
makhluk mono pluralisme. Naionalisme bangsa Indonesia adalah nasionalisme yang
berprikemanusiaan. Artinya nasionalisme yang masih menganggap bangsa lain
memiliki kedudukan yang sama dan sederajad. Bukan nasionalisme sempit atau
chauvinisme, yaitu nasionalisme yang menganggap rendah bangsa-bangsa lain.
Kebangsaan
Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia adalah terjelma dari manusia dalam kodratnya sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, karenanya bangsa Indonesia mengakui bahwa dirinya merupakan
bagian dari umat manusia di dunia. Di dalam mengembangkan pergaulan
internasional, Indonesia mendasarkanya pada hakikat kodrat manusia, yang
mengakui adanya kemerdekaan bagi setiap individu maupun setiap bangsa untuk
merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia sangat benci pada penjajahan dan akan
selalu berada di barisan terdepan dalam menentang penjajahan karena tidak
sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
3)
Negara kebangsaan yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
Negara
Kebangsaan Indonesia adalah Negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat
Indonesia. Hakikat rakyat adalah sekelompok orang yang bersatu, memiliki tujuan
yang sama dan hidup dalam suatu di wilayah yang sama (Negara). oleh karenanya,
maka negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, karena rakyat adalah pendukung
pokok dan merupakan asal mula dari kekuasaan yang ada pada negara.
Negara
kebangsaan yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang
tertinggi adalah di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada pasal
1 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar” Hal ini
menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi, yaitu suatu negara di mana
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, para
pemimpin atau penyelenggara negara dipilih dari rakyat, yang melakukan
pemilihan adalah rakyat sendiri, dan segala sesuatu yang terkait dengan
penyelenggaraan Negara diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat
yang merupakan penjelmaan manusia dalam sifat kodratnya sebagai makhluk
individu dan sosial. Oleh karenannya demokrasi menurut kerakyatan adalah
demokrasi yang “mono-dualis”. Maksudnya manusia sebagai makhluk individu,
memiliki hak, bersamaan dengan itu sebagai makhluk sosial manusia harus
menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Hal tersebut dikarenakan di balik
hak yang dimiliki seseorang, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu
menghormati hak orang lain. Sehingga bertanggung jawab yang dimaksudkan di sini
adalah pelaksanaan hak yang dimiliki dengan cara menghormati dan tidak
melanggar, apalagi meniadakan hak orang lain.
Adapun
hak-hak demokrasi yang dimiliki oleh warga dalam negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat harus dilaksanakan atas : (1) tanggung jawab kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, kepada lingkungan dan bahkan kepada diri
sendiri; (2) menjujung tinggi dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara; (3) ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi
mono-dualis yang mendasarkan pada hakikat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan sekaligus makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal dan bukan juga
dekokrasi klass. Di dalam demokrasi liberal adalah demokrasi yang mendasarkan
pada kodrat manusia sebagai makhluk inidividu. Jadi di dalam demokrasi liberal
lebih mengedepankan hak-hak individu. Demokrasi liberal ini
umumnya
terdapat di negara-negara liberal. Sementara demokrasi klass adalah demokrasi
yang hanya mengakui manuisia sebagai makhluk sosial. Manusia di lihat sebagai
bagian organis dari masyarakat. Oleh karena itu hak-hak individu tidak di akui,
yang ada hanya miliki bersama, milik komunal. Demokrasi seperti ini umumnya
terdapat di Negara-negara komunis.
Demokrasi
mono-dualis mengkui hak-hak individu, namun dalam kerangka kepentingan bersama.
Demokrasai kebangsaan mono-dualis di bangun di atas kebersamaan, sehingga
dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. Segala keputusan yang di ambil dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diusahakan melalui musyawarah
mufakat. Pengambilan keputusan melalui votting atau pemungutan suara tidak
dilarang, tetapi votting atau pungutan suara itu merupakan tindakan yang
terakhir setelah musyawarah mufakat tidak tercapai. Mengingat waktu yang sudah
mendesak untuk menghasilkan suatu putusan, sementara perbedaan pendapat atau
pandangan di antara anggota rapat sudah tidak mungkin untuk di satukan, maka
pengambilan keputusan melalui
pemungutan
suara (votting) diperbolehkan dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan
rakyat.
4)
Negara kebangsaan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial sebagai penjelmaan dari manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial, diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat (bersama). Manusia dalam
kodratnya sebagai makhluk mono-pluralis, pada hakikatnya adalah adil dan
beradab. Artinya bahwa manusia harus adil kepada Tuhan Yang Maha Esa (karena
sadar akan dirinya sebagai makhluk Tuhan), adil kepada sesama masyarakat (sadar
akan dirinya sebagai makhluk sosial), adil kepada lingkungannya (sadar akan
dirinya sebagai mahluk Tuhan yang memiliki kebutuhan jasmani, untuk itu
membutuhkan lingkungan dengan segala isinya), dan adil pada diri sendiri
(karena sadar akan dirinya sebagai makhluk pribadi, individu).
Sebagai
negara kebangsaan mono-dualis, Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupanya
baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara harus dilakukan secara
berkeadilan. Keadilan yang ada meliputi : (1) keadilan distributif, yakni
keadilan yang menyangkut perlakuan negara terhadap warganya; (2) keadilan legal,
yaitu keadilan yang terkait dengan perlakuan warga negara terhadap negaranya,
yaitu dalam hal kewajiban dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan (3) keadilan komutatif, yaitu keadilan yang menyangkut hubungan
antara sesama warga negara yang dilakukan secara timbal balik.
Sebagaimana
tujuan nasional yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945,
antara lain : (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4)
melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Kaitan dengan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang
berkedailan sosial, maka dalam mencipkan kesejahteraan, mencerdaskan, memberi
perlindungan kepada warganya harus dilakukan secara adil. Bahkan di dalam
melakukan hubungan internasional juga mendasarkan pada keadilan sosial.
Negara
kebangsaaan yang berkeadilan sosial dapat terwujud manakala semua warganya
berpikir, bersikap dan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang
ada. Untuk itu negara harus menciptakan peraturan perudangan-undangan. Dengan
kata lain negara kebangsaan yang berkeadilan sosial haruslah negara hukum.
Untuk menjadi Negara hukum, Sri Sumantri (1983) mengatakan suatu Negara harus
memenuhi syarat pokok, sebagai berikut : (1) adanya pengakuan akan hak-hak
asasi manunsia; (2) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan (3)
adanya legalitas dalam segala bentuknya.
Sebagai
Negara kebangsaan yang berkaadilan sosial dalam hal ini sebagai negara hukum,
dapat dibuktikan dengan :
a)
Sebagai
Negara yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat
pada pasal 27 ayat (1 ) dan (2); pasal 28 dan 28A s/d 28J; pasal 29 ayat (2),
pasal 31 aya (1).
b)
Dibentuk
lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini dapat di lihat pada
pasal 24 ayat (1) yang mengatur tentang lembaga Mahkamah Agung (MA), dan
Mahkamah Konstitusi (MK)
c)
Dalam
penyelenggaraan negara segala sesuatu harus ada dasarnya dan memiliki kekuatan
hukum. Artinya bahwa penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan
dan warga negara dalam menyelenggarakan kehidupan benegara harus di dasarkan
pada surat tugas atau keputusan atau peraturan perundangan yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang.
c.
Negara Integralistik
Negara
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk di atas
keanekaragaaman dalam berbagai aspek kehidupan, merupakan satu kesatuan
integral sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang membentuk suatu persekutuan
hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimiliki dalam satu kesatuan
integral yang disebut Negara Indonesia, oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal
31 Mei 1945 diusulkan menganut negara integralistik (Kaelan .2014: 149)
Manusia
dalam kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial cenderung hidup
berkelompok. Individu-individu membina sebuah keluarga, kemudian
keluarga-keluarga ini selanjutnya membentuk kelompok-kelompok atau masyarakat.
Kelompok-kelompok atau masyarakat terus berkembang menjadi bangsa. Dan bangsa
dalam mewujudkan tujuan dan cita-citanya membentuk negara. Bangsa Indonesia
yang terdiri dari individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok,
suku-suku, yang hidupa dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau
atau wilayah nusantara, dengan kekayaan budaya yang beragam, kesluruhannya
merupakan satu kesatuan integral baik lahir maupun batin.
Di
dalam Pokok pikiran pertama yang terkandung pada Pembukaan UUD Negara RI tahun
1945 secara tegas menyebutkan bahwa :” …Negara yang melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa Negara
Indonesia adalah totalitas dari bangsa dan tumpah darah (wilayah). Bangsa dan
seluruh wilayah Indonensia terintgrasi menjadi satu yaitu negara
Indonesia.
Bangsa
Indonesia memandang manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk
sosial. Artinya dalam memenuhi kebutuhan kodratnya (jasmani dan rokhani),
manusia selalu membutuhkan orang lain. Manusia (individu) tidak dapat hidup
sendiri. Oleh karenanya, dalam hidup individu saling bergantung satu sama lain.
Akibat saling ketergantungan ini akhirnya manusia membentuk keluarga.
Keluarga-keluarga berkembang membentuk masyarakat, dan pada akhirnya menjadi
bangsa. Bangsa yang terdiri atas unsur-unsur yang berbeda namun terintegrasi
dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Wilayah
Indonesia yang menjadi tempat hidup dan tempat mencari penghidupan bangsa Indonesia,
merupakan wilayah yang terdiri atas ribuan pulau-pulau. Ada ribuan pulau (±
17.508 pulau) besar maupun kecil yang tersebar dan menjadi wilayah Indonesia.
Kesemuanya itu merupakan satu kesatuan wilayah yang di sebut dengan
“Nusantara”.
Bangsa
Indonesia memandang bahwa pemerintah dan rakyat sebagai satu kesatuan integral.
Pemerintah dan rakyat hakikatnya adalah orang atau individu yang sama dengan
fungsi yang berbeda. Maksudnya : pemerintah dipandang sebagai orang-orang yang
diberi mandat oleh rakyat untuk mempimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan;
sementara rakyat adalah orang-orang yang memiliki mandat dan siap untuk
dipimpin. Antara rakyat (kaula) dan pemerintah (gusti) terdapat salaing
ketergantungan. Rakyat membutuhkan pemimpin demikian sebaliknya pemerintah
membutuhkan rakyat yang dipimpin. Oleh karena itu rakyat dan pemerintah
merupakan satu kesatuan integral antara pemimpin dan orang yang dipimpin dalam
rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Pada
saat Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mendirikan negara
dengan mengintegrasikan unsur rakyat, wilayah dan pemerintah menjadi satu
kesatuan yang integral.
0 Response to "Bentuk Negara Indonesia : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik"
Posting Komentar