Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima
pengajuan Kepala Madrasah/Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari
PTK.
Mengaktifkan Kepala
Madrasah/Sekolah :
1.
Admin
Dinas login ke SIMPATIKA dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala
Madrasah/Sekolah.
2.
Memilih
Madrasah/Sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala
Madrasah/Sekolah.
3.
Memasukkan
NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Madrasah/Sekolah.
4.
Cetak
tanda bukti pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah (S18a dan S18b).
Mengaktifkan Pengawas
Madrasah/Sekolah :
1.
Admin
Dinas login ke SIMPATIKA dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas
Madrasah/Sekolah.
2.
Memasukkan
NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Madrasah/Sekolah.
3.
Cetak
tanda bukti pengaktifan Pengawas Madrasah/Sekolah (S19a dan S19b).
Selanjutnya,
menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta
mengarsip S18b dan S19b.
Demikian
Panduan Cara Pengaktifan PTK sebagai Kepala Madrasah / Sekolah / Pengawas di
SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share
dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Mengaktifkan PTK Sebagai Kepala Madrasah / Sekolah / Pengawas di SIMPATIKA Online Kemenag"
Posting Komentar