Aturan / Ketentuan Pengambilan Keputusan Sidang MPR

Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:

a.  dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;

c.   dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pengambilan keputusan dalam sidang terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal cara pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.

Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara ulang.

Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana hasilnya masih belum memenuhi ketentuan, berlaku ketentuan:

a.   pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau

b.   usul yang bersangkutan ditolak. 

0 Response to "Aturan / Ketentuan Pengambilan Keputusan Sidang MPR "

Posting Komentar