Sidang
MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh
paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari seluruh
anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. dihadiri
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan
usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota MPR ditambah 1
(satu) anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota MPR yang hadir untuk sidang
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pengambilan
keputusan dalam sidang terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
Dalam
hal cara pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Dalam
hal keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, dilakukan pemungutan
suara ulang.
Dalam
hal pemungutan suara ulang sebagaimana hasilnya masih belum memenuhi ketentuan,
berlaku ketentuan:
a.
pengambilan
keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau
b.
usul
yang bersangkutan ditolak.
0 Response to "Aturan / Ketentuan Pengambilan Keputusan Sidang MPR "
Posting Komentar