Edukasippkn.com
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah.
Rukun
Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
RT/RW
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.
pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
d.
penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
0 Response to "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan"
Posting Komentar