Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan

Edukasippkn.com - Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.


RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a.   pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.   pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.   pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d.   penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

0 Response to "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan"

Posting Komentar