Edukasippkn.com
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah.
Rukun
Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
RT/RW
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.
pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
d.
penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Related Posts :
Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM
Susunan organisasi LPM terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Waki… Read More...
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Karang Taruna
Karang Taruna
adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran… Read More...
Tata Cara Pembentukan RT dan RW
Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kema… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga
kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK
Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mit… Read More...
0 Response to "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan"
Posting Komentar