Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi
antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
Bawaslu
berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. Bawaslu dalam melaksanakan
kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
Bawaslu
memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak
diterimanya laporan atau temuan.
Bawaslu
melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a.
menerima
dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b.
mempertemukan
pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan
mufakat.
Dalam
hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa Bawaslu memberikan
alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
Keputusan
Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan
mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan
verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sengketa
Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan
daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Dalam
hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta
Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan tinggi tata usaha negara.
Seluruh
proses pengambilan keputusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
0 Response to "Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu"
Posting Komentar