Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:

a.   menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b.   mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.

Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.

Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara.

Seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

0 Response to "Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu"

Posting Komentar