Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun Ajaran 2015/2016

Edukasippkn.com - Petunjuk teknis pendataan calon peserta UN tahun 2016 tersebut disusun BSNP dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:


a.   Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;

b.   Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;

c.   Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;

d.   Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;

e.   Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;

f.    Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;

g.   Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Demikian Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN sampai ditetapkan menjadi Peserta UN di tahun 2016 mendatang berdasarkan Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2016. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun Ajaran 2015/2016 "

Posting Komentar