Edukasippkn.com - Petunjuk teknis
pendataan calon peserta UN tahun 2016 tersebut disusun BSNP dalam rangka
memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat
provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu
meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim
Ujian Nasional.
Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN
Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Proses pengolahan data peserta ujian Nasional
SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
a.
Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
b.
Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat
Kota/Kab;
c.
Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan
mendistribusikan ke satuan pendidikan;
d.
Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
e.
Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server
UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
f.
Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
g.
Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran
peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Demikian Prosedur / Mekanisme Pendataan
Calon Peserta UN sampai ditetapkan menjadi Peserta UN di tahun 2016 mendatang
berdasarkan Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2016. Semoga
bermanfaat.
0 Response to "Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun Ajaran 2015/2016 "
Posting Komentar