Informasi Kebijakan Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Edukasippkn.com - BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Sedangkan tujuan khusus BOS adalah :

1.   Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
2.   Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima BOS :

Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Satuan Biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:

·       Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
·       Tingkat SMP            : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;

Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.

Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3.   Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4.   Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar daerah ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.   Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.   Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.   Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.   Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.   Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :

1.   Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran :

1.   Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.   Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS :

1.   Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
2.   Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.   Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.   Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5.   Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.   Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
7.   Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :

1.  Pendataan di Sekolah

a.   Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.   Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
c.   Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
e.   Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.    Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
g.   Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h.   Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
i.    Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.    Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.   Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.

2.  Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

a.   Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b.   Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.  Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.   Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.   Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e.   Pemerintah  menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan  yang berlaku.

3.  Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

a.   Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.   Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :

Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
d.   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final :

Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.   Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Tahap Pendataan dan Pencairan

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:

1.   SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3.   SLB. Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:

·       SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·       SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
·       SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
·       SDLB/SMPLB/SLB
·       SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·       SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
·       SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Download file Draft Informasi BOS SD dan SMP Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

0 Response to "Informasi Kebijakan Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016"

Posting Komentar