Edukasippkn.com
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terdiri dari 16 angka
yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
NUPTK
diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun
Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan
sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang
cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun
Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK
tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa
manfaat di antaranya :
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik;
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai
Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum
memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu
Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di
jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan
petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Melalui
cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet
dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini
itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan
Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data
sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP
mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik,
NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya
dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian
khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server
pusat." Katanya.
Tambahnya,
Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka
akan mendapatkan NUPTK.
"Jika
seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti
akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan
Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.
Bagi
anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses
penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda
tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk
penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1. Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2. Nomor SK PERTAMA;
3. Tanggal SK;
4. Keaktifan SK;
Berikut
prosedur / mekanisme terbaru penerbitan dan penonaktifan NUPTK di sekolah Kemdikbud
dan madrasah Kemenag mulai tahun 2016 :
0 Response to "Cara Mendapatkan NUPTK dari Dapodik"
Posting Komentar