Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme
penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
Dua
mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian
Agama (Kemenag).
Bedanya,
NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Baca juga : Prosedur / Mekanisme serta Syarat Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru Sekolah / Madrasah Tahun 2016
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Baca juga : Prosedur / Mekanisme serta Syarat Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru Sekolah / Madrasah Tahun 2016
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut
ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
0 Response to "Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Tahun 2016"
Posting Komentar