Edukasippkn.com
- Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan
dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
Pimpinan
Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan
Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Badan
Anggaran DPR bertugas:
1. membahas
bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok
kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2.
menetapkan
pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3. membahas
rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh
menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah
mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga;
4.
melakukan
sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga;
5.
membahas
laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6. membahas
pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
Badan
Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Anggota
komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan
komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada komisi.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Anggaran
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Anggaran DPR"
Posting Komentar