Edukasippkn.com
- Pemerintah merencanakan menghapus status PNS daerah dengan menyamaratakan
Status dan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya
tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah. Pernyataan tersebut dikemukakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy
Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)
Menurutnya
Presiden telah meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi
nggak ada lagi pegawai negeri daerah, Adapun landasan hukum disiapkan melalui
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara.
Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenpanRB,
Yuddy menilai bahwa konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara
nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan
pegawai serta kenaikan jabatan. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu
nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur
lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan
capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.
Selain
itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu
daerah ke daerah lain, termasuk dari pusat. "Jadi dia pada jenjang
tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.
Pemerintah
akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh
orang yang sesuai dengan kemampuannya. "Untuk jabatan-jabatan apa pun di
pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki
sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala
dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga
pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan
sertifikasi kedinasan," jelasnya.
Sementara
itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana penyamarataan
status pegawai negeri sipil (PNS) akan berdampak positif. Upaya itu diyakini
bisa memangkas birokrasi dalam perekrutan PNS.
Penyamarataan
ini, kata Tjahjo, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Jokowi
meminta agar pengangkatan dan penempatan PNS lebih praktis. "Kalau terpaku
pada peraturan tentang Aparatur Sipil Negara ini repot," kata Tjahjo
seusai melakukan rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember
2015.
Dia
mencontohkan, Menteri selama ini sulit mengangkat bawahannya karena harus
melalui seleksi tertentu. "Dengan adanya peraturan ini, nanti kami juga
bisa mengangkat PNS daerah menjadi eselon kementerian."
Pemerintah
bakal memberlakuan status pegawai negeri berlaku secara nasional. Dengan
demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan,
tidak ada lagi pegawai negeri daerah. Dengan peraturan ini, pada jenjang
tertentu PNS bisa mutasi ke berbagai wilayah, termasuk kementerian. Perbaikan
aturan yang mendukung hal tersebut akan masuk dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Aparatur.
Tjahjo
mengatakan, seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang selama ini dilakukan tak
menjamin kinerja para pejabat menjadi lebih baik. Proses itu, menurut dia, juga
tak serta-merta membuktikan rekam jejak mereka.
Salah
satu contohnya adalah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Parmudito yang baru
saja mengundurkan diri karena tak mampu mencapai target. Padahal, saat seleksi
hasil penilaiannya yang terbaik. "Masa ada yang memiliki rekam jejak bagus
tapi hanya kalah dari para ahli makalah. Ini kan tidak fair," ujarnya.
Namun
Tjahjo menampik bahwa rencana ini dilatarbelakangi oleh mundurnya Sigit.
Prinsip dari diterapkannya sistem ini adalah penempatan PNS jangan hanya
berpegang pada prosedur. Dalam beberapa hal, seharusnya atasan juga memiliki
pengecualian atau diskresi untuk mengangkat bawahan yang dinilai memiliki
potensi.
Menurutnya,
peraturan ini akan diberlakukan secepatnya. Saat ini Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy, masih menggodoknya. Saat
ditanya mengenai efektivitas dari seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang
selama ini dilakukan, Tjahjo hanya berkomentar singkat. "Pada dasarnya
niatnya kan bagus, tapi ya begitu."
Referensi
artikel : http://finance.detik.com & http://nasional.tempo.co
0 Response to "Status PNS Daerah Akan Dihapus"
Posting Komentar