Edukasippkn.com
- Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota,
kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah
Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih
lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik
lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat
lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi DPR di
bidang anggaran lain:
1. mengadakan
Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah; dan
2.
mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
pemerintah.
Tugas komisi DPR di
bidang pengawasan antara lain:
1. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya;
2. membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait
dengan ruang lingkup tugasnya;
3.
melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4.
membahas
dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi
dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang
dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat
pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum,
mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/komisi
0 Response to "Tugas Komisi Bidang Anggaran DPR dan Komisi Bidang Pengawasan DPR "
Posting Komentar