Edukasippkn.com - Badan Kepegawaian
Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan
menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur
mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti
ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian
sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan
berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan
dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27
grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan
pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita
akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN saat ini sudah
jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah
dimusnahkan.
”Ini sekaligus pembersihan data yang
rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1
Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember
mendatang.
”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak
ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,”
ungkapnya. (had/jpg)
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2015/09/08/3111/-2016-bkn-ubah-sistem-pangkat-dan-gaji-pns/
Mantab tu pak Yudi, kami adalah ASN yang profesional sesuai dengan aturan namun tidak disenangi oleh Kepala Daerah, acap kali kami dihadapkan kepada melanggar aturan menuruti keinginan Kepala Daerah yang mengedepankan kepentingan pribadinya mengacu kepada KORUPSI, saat kami menolak untuk melanggar aturan itu maka kami akan dihadapkan kepada permasalahan PEMECATAN dari jabatan. Kondisi ini terjadi di seluruh Indonesia bahwa ASN yang jujur, profesional, prestasi selalu menjadi KORBAN disingkirkan dan dengan gampang dijatuhkan menjadi staf biasa. Betapa negara ini akan merugi bahwa ASN yg berkwalitas tidak dapat dimafaatkan oleh negara untuk berkirah membangun bangsa dan negara ini sebagai mana mestinya. Mungkin ini dampak dari PILKADA yg tdk selektif dalam menentukan calon Kepala Daerah, kebanyakan yang menjadi kepala daerah justru yang terpilih dari orang2 yang jauh dari berkwalitas sesuai harapan bangsa, jauh dari berpengalaman, jauh dari moral dan etika kepemimpinan, jauh dari keperibadian bangsa dan jauh dari kemanusiaan. Orde Baru menentukan bagi calon Gubernur, Bupati/Walikota, wajib berpengalaman menjabat sebagai CAMAT di 2 tempat yang berbeda, sehingga lebih terukur kemampuannya, sejak demokratisasi kapitalis diberlakukan di republik ini maka propinsi, Kabupaten dan Kota terbukti berantakan, semeraut, sistem jahilia diberlakukan oleh kepala daerah terpilih yang jauh dari harapan seorang pemimpin, semena-mena dalam memimpin, tidak bisa diukur, tidak bisa dilihat dengan jelas pola kepemimpinannya. Kembalikan saja sistem pemilihan kepala daerah kepada zaman orde baru, sangat terukur dan konstruktif, demi Indonesia yang lebih baik ke depan !
BalasHapus