Macam-macam Jenis Tugas Tambahan Guru Madrasah Yang Dapat Dihitung Sebagai Beban Kerja Guru Kemenag

Edukasippkn.com - Pada tanggal 25 Mei 2015 Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuudin, telah mengeluarkan regulasi atau aturan terkait beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar tunjuangan profesinya dapat dibayarkan.

Dengan diberlakukannya keputusan ini maka dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Nomor DJ.I/DT.I.I./166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal/ Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam keputusan ini antara lain dijelaskan bahwa Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik. Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat pendidik mencakup :

1.   Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
2.   Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Umu Hadis.
3.   Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
4.   Guru FikIh mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
5.   Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah Akhlak, atau Fikih.
6.   Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.

Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut:

1. kepala madrasah;
2. wakil kepala madrasah;
3. pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
4. ketua program keahlian;
5. kepala perpustakaan;
6. kepala laboratorium;
7. kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK);
8. wali kelas; dan
9. guru piket.

Kriteria tugas tambahan yang disetarakan sebagai berikut:

1.   MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
2.   wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
3.   jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasab paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan;
4.   jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
5.   jumlah kepala laboratorigtn untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
6.   kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.

Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan kiasikal;
2.   Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3.   Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4.   setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
5.   setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.

Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut:

1.   bimbingan baca tubs A1-Qur’an untuk inata pelajaran Al-Qur’an Hadis;
2.   bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3.   bimbingan seni tari, drama/teater atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.

Kegiatan ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka:

1.      Pramuka
2.      Organisasi Siswa Intra Sekolah / OSIS
3.      Palang Merah Remaja / PMR
4.      Olimpiade / Lomba Mata Pelajaran
5.      Karya llmiah Remaja / KIR
6.      Olahraga
7.      Kesenian
8.      Keagamaan Islam
9.      Pasukan Pengibar Bendera / Paskibra
10.    Pecinta Alam
11.    Jurnalistik atau Fotografi
12.    Usaha Kesehatan Sekolah / UKS dan
13.    Kewirausahaan.

Ketentuan lain tentang kegiatan kegiatan ekstra kurikuler

·       Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
·       Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
·       Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
·       Jika satu kegiatan ekstra kurikuler diikuti lebih dan 50 orang, dapat dibimbing oleb 2 (dua) orang pembinbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
·       Setiap pembimbing hanya dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan ekstra kurikuler.

Sumber referensi : KMA No. 103 Tahun 2015

0 Response to "Macam-macam Jenis Tugas Tambahan Guru Madrasah Yang Dapat Dihitung Sebagai Beban Kerja Guru Kemenag"

Posting Komentar