Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur
Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan
Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Berikut persyaratan
peserta US/M Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1.
Telah
atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula.
2.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program
Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau
Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1
untuk pendidikan informal.
4.
Berhalangan
mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M
susulan.
Pendaftaran Peserta US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 :
1.
Satuan
pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran
yang dibakukan oleh Provinsi.
2.
Satuan
pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3.
Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan
menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4.
Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan
mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5.
Satuan
pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6.
Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan
finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M
ke satuan pendidikan.
7.
Pimpinan
satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta
US/M yang telah ditempel foto peserta.
8.
Peserta
yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M
tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau
satuan pendidikan yang ditunjuk.
0 Response to "Syarat dan Kriteria Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2016"
Posting Komentar