Edukasippkn.com
– Berikut Surat Edaran MenPAN-RB B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember
2015 tentang Perayaan Hari Guru 2015 yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia, Kepala
Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh
Indonesia yang isinya sebagai berikut :
Guru
berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tugas
utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, kami
meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk Iebih fokus memberikan pelayanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik di mana pun Bapak/ Ibu Guru bertugas,
sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
Oleh
karena itu semua aktivitas Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada
tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.
Atas
hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk
menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai
pendidik profesional, antara Iain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan
peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada
tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dan Hari Guru Nasional.
Perlu
kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan hari Guru Nasional
Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.
Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional
2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang datang dari seluruh Indonesia.
Upacara peringatan hari Guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 November
2015 di seluruh Indonesia.
Download
selengkapnya surat edaran resmi KemenPAN-RB tentang Perayaan Hari Guru Tahun
2015, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran Larangan Guru Ikut Serta Dalam Perayaan Hari Guru, 13 Desember 2015"
Posting Komentar